LAMPUNG TIMUR — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur Munawar, S.T., MURP., memimpin langsung jajaran pejabat struktural dan fungsional saat menyaksikan pelantikan MPPD melalui Zoom Meeting. Para PPAT di wilayah Kabupaten Lampung Timur turut hadir dalam ruang rapat yang sama.
Pelantikan pengurus baru MPPD merupakan langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin terhadap PPAT. Setiap PPAT didorong menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan dan Kode Etik PPAT.
Kewenangan MPPD Menurut Kepala Kantah Lampung Timur
Munawar menempatkan MPPD sebagai ujung tombak pengawasan di tingkat daerah. Majelis itu, katanya, menerima kewenangan langsung dari Menteri untuk membina dan mengawasi PPAT.
"Majelis Pembina dan Pengawas PPAT merupakan majelis yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT. Saya berharap MPPD dapat memastikan PPAT menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Kode Etik," ujarnya.
Harapan itu menyasar dua hal sekaligus: kedisiplinan PPAT dan kualitas akta tanah yang mereka terbitkan. Kepatuhan pada aturan dan kode etik disebut sebagai syarat utama agar layanan pertanahan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
Mengapa Pengawasan PPAT Penting bagi Warga Lampung Timur
PPAT memegang peran langsung dalam pembuatan akta pemindahan hak atas tanah. Kesalahan prosedur atau pelanggaran etik di titik ini berpotensi memicu sengketa kepemilikan lahan di kemudian hari.
Karena itu, penguatan pengawasan tidak berhenti pada urusan internal kantor. Dampak yang dibidik adalah meningkatnya kepercayaan publik terhadap seluruh rangkaian layanan pertanahan, dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur berharap sinergi pembinaan dan pengawasan PPAT di Provinsi Lampung, khususnya di Lampung Timur, semakin optimal. Sasaran akhirnya pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.