BANDARLAMPUNG — Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung menilai kedua produk hukum daerah itu perlu dicermati menyeluruh, baik dari aspek teknik penyusunan maupun substansi materi muatan. Pencermatan dilakukan agar isi ranperda tidak bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung Laila Yunara menyatakan harmonisasi bertujuan menghindari tumpang tindih pengaturan.
"Hal tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menghindari tumpang tindih pengaturan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya," ujar Laila.
Dua Ranperda yang Dibahas: Penyakit Seksual dan Pelestarian Bahasa Daerah
Ranperda pertama mengatur Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Seksual. Ranperda kedua mengatur Pelestarian Budaya Lampung dan Bahasa Daerah di Lembaga Publik.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulang Bawang Barat Sodri Helmi selaku pihak pemrakarsa menjelaskan, penyusunan kedua ranperda bertujuan memenuhi kebutuhan hukum daerah. Penyusunan juga menyesuaikan pengaturan dengan perkembangan regulasi yang berlaku.
Judul Ranperda Penyakit Seksual Disarankan Diubah
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Lampung Muhammad Ali Badary menyampaikan masukan substantif dalam rapat tersebut. Untuk ranperda penyakit seksual, tim menyarankan perubahan judul menjadi Ranperda tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS), dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
Penyesuaian itu merujuk pada Pasal 89 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menempatkan pencegahan sebagai bagian dari upaya penanggulangan. Tim juga meminta ruang lingkup dan klasifikasi penyakit dirumuskan lebih jelas.
Ranperda Bahasa Daerah Dikembalikan ke Bapemperda
Terhadap Ranperda Pelestarian Budaya Lampung dan Bahasa Daerah di Lembaga Publik, tim harmonisasi menekankan penyelarasan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Bahasa merupakan salah satu objek pemajuan kebudayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 undang-undang tersebut.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Seksual dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ranperda tentang Pelestarian Budaya Lampung dan Bahasa Daerah di Lembaga Publik dikembalikan kepada pihak pemrakarsa untuk disempurnakan berdasarkan masukan hasil harmonisasi.
Kanwil Kemenkum Lampung menyatakan komitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah. Tujuannya mewujudkan produk hukum yang berkualitas, selaras dengan regulasi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Tulang Bawang Barat.