Pencarian

Kepatuhan Pajak Kendaraan di Lampung Baru 39,37 Persen, Bapenda Andalkan Samsat Desa hingga Diskon 50 Persen

Selasa, 27 Oktober 2026 • 13:16:01 WIB
Kepatuhan Pajak Kendaraan di Lampung Baru 39,37 Persen, Bapenda Andalkan Samsat Desa hingga Diskon 50 Persen
Petugas UPTD VIII Pesawaran mendatangi rumah wajib pajak di Desa Negara Saka untuk menyerahkan nota tagihan pajak kendaraan bermotor.

BANDAR LAMPUNG — Program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Provinsi Lampung berakhir 31 Oktober 2026, tersisa lima hari. Namun keringanan itu belum mampu mendongkrak penerimaan secara maksimal. Hingga Rabu pekan lalu, 21 Oktober 2026, perolehan PKB masih jauh dari harapan.

Sejumlah unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Bapenda Lampung bergerak langsung ke permukiman warga. UPTD VIII Pesawaran, misalnya, mendatangi wajib pajak di Desa Negara Saka pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Petugas Datang ke Rumah Warga Bawa Nota Tagihan

Rombongan dipimpin Kepala UPTD VIII Diona Katharina, SSos, MPd, didampingi aparat desa. Petugas menyambangi rumah wajib pajak sambil membawa nota tagihan. Cara ini dinilai membangun kedekatan pemerintah dengan rakyat sekaligus menumbuhkan kesadaran membayar pajak.

Meski begitu, angka kepatuhan tetap rendah. Saipul menyebut capaian pembayaran PKB baru sekitar 39,37 persen.

"Kalau kita lihat kondisi di lapangan, capaian pembayaran PKB baru sekitar 39,37 persen. Artinya, tingkat kepatuhan masyarakat masih perlu ditingkatkan," ungkap Saipul, Rabu pekan lalu, 21 Oktober 2026.

Warga Menunggak dan Warga Taat Sama-sama Pakai Jalan Umum

Saipul membeberkan sejumlah penyebab. Salah satunya belum optimalnya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban. Sebagian masyarakat dinilai tidak punya dorongan kuat membayar pajak karena tak merasakan konsekuensi langsung saat menunggak.

Warga yang taat membayar pajak dan yang menunggak, kata dia, sama-sama bisa menggunakan jalan umum. Kondisi itu ikut memengaruhi kesadaran masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.

Faktor kedua, kebiasaan menunggu pemutihan pajak. Sebagian wajib pajak memilih menunda pembayaran karena berharap pemerintah kembali memberi penghapusan atau keringanan tunggakan pada periode berikutnya.

"Faktor lainnya adalah kendaraan yang dibeli secara kredit, tetapi mengalami kemacetan pembayaran cicilan. Kondisi itu turut berdampak pada tertundanya pembayaran pajak kendaraan," lanjut Saipul.

Soal Anggapan Pembayaran Pajak Sulit

Saipul juga menanggapi anggapan masyarakat bahwa proses pembayaran pajak masih sulit. Menurutnya, kendala pelayanan kadang berkaitan dengan dokumen persyaratan yang belum lengkap.

Di tengah capaian yang belum optimal, Bapenda Lampung menyiapkan sejumlah langkah mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan.

"Salah satu upaya yang kita lakukan adalah mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui berbagai kanal pelayanan, mulai dari layanan Samsat keliling, Samsat kecamatan, hingga pelayanan Samsat di tingkat desa," ujarnya.

Langkah itu diharapkan memangkas jarak dan waktu tempuh masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu.

Diskon hingga 50 Persen untuk Ketentuan Tertentu

Pemprov Lampung juga memberikan keringanan pembayaran pajak melalui kebijakan diskon yang disebut mencapai 50 persen untuk ketentuan tertentu. Berbagai terobosan itu bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Saipul berharap kemudahan pelayanan dan insentif yang diberikan dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa menunggu program pemutihan.

"Dengan sisa waktu pada tahun anggaran 2026, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu tantangan penting bagi Bapenda Lampung. Kita optimalisasi penerimaan PKB tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan berkelanjutan," sambungnya.

Follow lampungonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inilampung.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks