LAMPUNG TIMUR — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur Munawar, S.T., MURP, menyatakan percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah menjadi langkah penting untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa mendatang. Kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur itu mencakup penguatan koordinasi pada proses pendataan, verifikasi, hingga percepatan pendaftaran tanah rumah ibadah yang belum bersertifikat.
"Sertifikasi tanah rumah ibadah bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk perlindungan hukum agar aset rumah ibadah tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujar Munawar.
Apa Saja yang Disepakati dalam Rapat Koordinasi?
Agenda utama pertemuan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur itu adalah menyelaraskan strategi antarinstansi. Kedua kantor sepakat memperkuat koordinasi sejak tahap pendataan, verifikasi, sampai pendaftaran tanah rumah ibadah yang belum bersertifikat.
Munawar menambahkan, sinergi antarinstansi menjadi kunci agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran. Rapat tersebut juga dihadiri Perkumpulan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Lampung Timur.
Mengapa Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Penting bagi Warga?
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi tanah rumah ibadah diharapkan menjaga keberlanjutan fungsi rumah ibadah sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat. Tanpa sertifikat, rumah ibadah berisiko menghadapi sengketa kepemilikan yang bisa mengganggu aktivitas warga di sekitarnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengurus rumah ibadah mengenai pentingnya pendaftaran tanah rumah ibadah. Sosialisasi itu menjadi bagian dari tertib administrasi pertanahan di daerah setempat.
Target Penyelesaian Sertifikasi 2026
Melalui sinergi dan kolaborasi ini, proses penyelesaian sertifikasi tanah rumah ibadah di Kabupaten Lampung Timur tahun 2026 diharapkan berjalan lebih cepat dan transparan. Kantor Pertanahan menargetkan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama pengurus rumah ibadah yang selama ini belum mengurus sertifikat tanah.
Langkah kedua instansi ini menyusul rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan sertipikasi rumah ibadah tahun anggaran 2026 yang digelar Senin (14/9/2026). Pendataan dan verifikasi menjadi tahap awal yang akan dijalankan sebelum proses pendaftaran tanah dilakukan.