BANDARLAMPUNG — Pemprov Lampung resmi memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini berbeda dari tahun sebelumnya yang menerapkan pemutihan pajak, kini diganti dengan skema diskon bertingkat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan program ini dirancang untuk tiga kategori wajib pajak. Mulai dari yang menunggak, yang ingin mutasi atau balik nama kendaraan, hingga yang rutin membayar pajak tepat waktu.
Skema Diskon untuk Penunggak Pajak
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun ini, pemerintah hanya memberlakukan pembayaran tahun berjalan ditambah 50 persen dari tahun berjalan. Artinya, berapa pun jumlah tahun tunggakan, cukup membayar satu setengah tahun saja dan bebas denda.
"Kami hanya memberlakukan pembayaran tahun berjalannya saja, ditambah 50 persen dari tahun berjalan. Jadi hanya satu setengah tahun yang harus dibayar," ujar Saipul di Bandarlampung, Jumat.
Diskon Balik Nama: Roda Dua 50 Persen, Roda Empat 25 Persen
Warga yang ingin melakukan mutasi atau Bea Balik Nama (BBN) kendaraan di Lampung juga mendapat kemudahan. Untuk kendaraan roda dua (R2), diskon mencapai 50 persen dan hanya perlu membayar tahun berjalan. Sementara untuk kendaraan roda empat (R4), diskon yang diberikan sebesar 25 persen.
Kebijakan ini juga memungkinkan pembayaran tanpa KTP bagi kendaraan yang belum balik nama. Hal itu diharapkan mempercepat proses administrasi dan mendorong warga untuk segera mengurus legalitas kendaraannya.
Bonus 25 Persen bagi Wajib Pajak Disiplin
Pemerintah tidak hanya memberi keringanan bagi yang menunggak, tetapi juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang rajin. Mereka yang rutin membayar pajak kendaraan akan mendapatkan diskon hingga 25 persen tahun ini. Besaran diskon tergantung pada usia kendaraan dan tingkat kedisiplinan pembayaran.
Saipul menambahkan, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada wajib pajak sekaligus meningkatkan semangat untuk membayar pajak tepat waktu.
700 Ribu Kendaraan Mati Pajak, Target Jera Sanksi
Saat ini terdapat sekitar 700 ribu kendaraan yang mati pajak di Lampung, sementara sisanya masih aktif. Program diskon ini juga bertujuan membantu masyarakat terhindar dari sanksi penghapusan data kendaraan oleh sistem.
"Kalau untuk program pemutihan seperti tahun lalu, tahun ini kami tindakan dan diganti dengan pemberian diskon ini," ujar dia. Artinya, jika warga tidak memanfaatkan program ini, data kendaraan yang menunggak berisiko dihapus dari sistem.
Program berlangsung selama tiga bulan penuh. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan momen ini untuk melunasi tunggakan, mengurus balik nama, atau sekadar membayar pajak tahunan dengan diskon tambahan.