BANDAR LAMPUNG — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, menyatakan kebijakan baru ini dirancang untuk menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Selama ini, warga yang disiplin membayar pajak tidak mendapat apresiasi, sementara penunggak justru diuntungkan oleh program pemutihan berkala.
“Sekarang kita ubah sistemnya menjadi reward and punishment,” kata Saipul, Kamis (21/5/2026).
Skema Baru: Tunggakan Tak Lagi Dihitung, Denda Dihapus
Dalam kebijakan terbaru, wajib pajak yang memiliki tunggakan satu hingga lima tahun atau lebih cukup membayar pajak satu tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan. Tunggakan tahun-tahun sebelumnya tidak lagi dihitung, dan denda administrasi otomatis dihapus.
“Jadi tunggakan tahun-tahun sebelumnya tidak dihitung lagi dan dendanya dihapus,” ujar Saipul.
Diskon Khusus untuk Wajib Pajak Taat: 5 Persen hingga 25 Persen
Pemprov Lampung menyiapkan potongan khusus bagi warga yang rutin membayar pajak kendaraan tepat waktu. Besaran diskon ditentukan berdasarkan usia kendaraan dan tingkat kepatuhan pembayaran.
“Kalau sudah empat kali berturut-turut bayar tepat waktu, bisa dapat diskon 15 persen, bahkan maksimal sampai 25 persen,” jelas Saipul.
Mutasi dan Balik Nama di Lampung Juga Kebagian Diskon
Keringanan juga berlaku untuk proses mutasi dan balik nama kendaraan di dalam wilayah Provinsi Lampung. Pemilik kendaraan roda dua cukup membayar pajak tahun berjalan dengan potongan 50 persen. Sementara itu, pemilik kendaraan roda empat mendapat diskon 25 persen dari pajak tahun berjalan.
“Khusus mutasi dan balik nama dalam Provinsi Lampung, roda dua diskon 50 persen dan roda empat diskon 25 persen,” katanya.
Denda Keterlambatan Pajak Tahun Berjalan Dihapus, Pajak Progresif Dihapus
Dalam kebijakan ini, Pemprov Lampung juga menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak tahun berjalan. Warga yang terlambat membayar hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa dikenai denda administrasi. Selain itu, penerapan pajak progresif kendaraan bermotor resmi dihapus.
Berlaku 2 Juni hingga 31 Agustus 2026, Akan Dievaluasi
Program keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemprov Lampung akan mengevaluasi program tersebut sebelum memutuskan apakah kebijakan ini diperpanjang atau tidak.
“Silakan manfaatkan kesempatan ini dan bayar pajak di Samsat terdekat maupun gerai pembayaran pajak yang tersedia,” ujar Saipul.
Diskon Pajak Daerah Tak Berlaku untuk PNBP dan Jasa Raharja
Saipul menegaskan, Pemprov Lampung tidak memiliki kewenangan memberi diskon untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya Jasa Raharja. Biaya tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, ia berharap diskon pajak daerah dapat membantu masyarakat membayar biaya lain, seperti STNK, TNBP, maupun BPKB.
“Misalnya ada kendaraan menunggak empat tahun dengan total pajak Rp 3 juta dan mendapat diskon 20 persen, berarti ada penghematan Rp 600 ribu. Itu bisa dipakai untuk membayar biaya PNBP,” ungkapnya.
Razia Gabungan Sasar Kendaraan dengan Pajak Mati Lebih dari Lima Tahun
Pemprov Lampung akan memperkuat penegakan aturan melalui koordinasi dengan kepolisian dan Jasa Raharja. Razia gabungan akan menyasar kendaraan tanpa dokumen resmi dan kendaraan dengan pajak mati selama bertahun-tahun.
“Kalau pajak kendaraan mati lebih dari lima tahun lalu dibiarkan dua tahun berikutnya, data registrasinya bisa dihapus oleh kepolisian. Kendaraan itu tidak boleh lagi beroperasi di jalan umum,” tegas Saipul.