LAMPUNG TENGAH — Isu percaloan mewarnai perekrutan relawan Program Satuan Pangan dan Gizi (SPPG) di Kecamatan Gedung Sari, Lampung Tengah. Bukan menjadi wadah pengabdian sukarela, program yang disebut menggunakan anggaran pemerintah ini justru membebani calon relawan dengan pungutan misterius.
Sejumlah warga yang mendaftar sebagai relawan mengaku diminta menyetor uang sebesar Rp150 ribu per orang. Uang itu, menurut pengakuan seorang calon relawan yang ditemui Kamis (21/5/2026), tidak pernah dijelaskan secara transparan peruntukannya.
“Katanya relawan, tapi kok harus bayar? Kami tidak pernah dijelaskan uang itu sebenarnya untuk apa,” ujarnya dengan nada kecewa.
Alasan Berubah-ubah: Ongkos Perjalanan hingga Kepentingan Yayasan
Polemik bermula setelah nama Pras, yang disebut sebagai admin SPPG Gedung Sari, mengakui adanya penarikan uang dari calon relawan. Ia beralasan dana itu digunakan untuk biaya perjalanan ke Gunung Sugih, kesehatan, makan, hingga kebutuhan operasional lainnya.
Namun, keterangan berbeda justru keluar dari Hendrik, pihak yang disebut sebagai penerima setoran. Awalnya, Hendrik menyebut uang tersebut sebagai “persyaratan” administrasi. Tak lama kemudian, ia mengubah keterangannya dan menyebut dana itu dipakai untuk kepentingan salah satu pemilik yayasan bernama Bandarsyah.
Perubahan alasan yang saling tumpang tindih ini membuat masyarakat semakin curiga. Warga menilai pengelola program tidak transparan dan terkesan saling lempar tanggung jawab.
Fakta Singkat Perekrutan Relawan SPPG Gedung Sari
- Nominal Pungutan: Rp150 ribu per calon relawan.
- Pihak yang Disebut Terlibat: Pras (admin SPPG), Hendrik (penerima setoran), dan Bandarsyah (pemilik yayasan).
- Alasan Berubah: Dari biaya perjalanan dan kesehatan menjadi “persyaratan” dan kepentingan yayasan.
Ancaman Hukum: Pungli Berkedok Relawan
Jika dugaan ini terbukti benar, praktik meminta uang kepada calon relawan dapat dikategorikan sebagai pungli berkedok perekrutan. Padahal, relawan sejatinya direkrut tanpa pungutan, terlebih jika program tersebut menggunakan dana negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yayasan penyelenggara maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Masyarakat kini mendesak pengelola program, yayasan terkait, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengusut dugaan tersebut secara terbuka.