LAMPUNG TENGAH — Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah meringkus seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Jembatan Kali Busuk, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan informasi pergerakan pelaku selama beberapa pekan terakhir. Lokasi Jembatan Kali Busuk yang berada di jalur penghubung antarkecamatan disebut kerap dijadikan tempat pelaku bersembunyi.
Modus Pelaku Beraksi di Jalur Sepi
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku kerap beraksi di titik-titik rawan di Lampung Tengah, terutama di jalur-jalur sepi yang minim penerangan. Modus yang digunakan adalah membuntuti korban yang melintas sendirian, lalu melakukan ancaman dengan senjata tajam.
“Pelaku ini sudah kami incar cukup lama. Informasi dari warga sangat membantu proses penangkapan,” ujar salah satu anggota Tekab 308 di lokasi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan saat beraksi. Pelaku kini ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya yang kerap melintasi jalur sepi di Lampung Tengah, untuk lebih waspada dan tidak bepergian sendirian pada malam hari. Koordinasi dengan pihak keamanan setempat juga disarankan untuk meminimalkan risiko tindak kriminal.
Tekab 308 sendiri akan terus melakukan patroli dan pengembangan kasus untuk memburu kemungkinan adanya jaringan pelaku lain di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.