BANDAR LAMPUNG — Militer Israel menangkap seorang jurnalis Indonesia yang tergabung dalam armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla. Peristiwa ini memicu kritik dari pengamat hukum di Lampung yang mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatik lebih progresif, bukan sekadar prosedural.
Mengapa Pemerintah Dinilai Tak Boleh Diam?
Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara, menilai pemerintah Indonesia tidak bisa menjadi "penonton administratif" dalam kasus ini. Keterbatasan hubungan diplomatik formal dengan Israel, menurut dia, tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak pasif.
"Dalam perspektif hukum progresif, negara harus hadir melindungi manusia. Hukum tidak boleh hanya berhenti pada prosedur formal negara," kata Benny dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Instrumen Internasional yang Bisa Digunakan
Benny mendorong pemerintah membawa kasus ini ke forum internasional, seperti Dewan HAM PBB dan UNESCO. Menurutnya, penangkapan jurnalis dalam misi kemanusiaan di perairan internasional berpotensi melanggar prinsip-prinsip Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional.
"Apalagi armada tersebut membawa bantuan makanan dan obat-obatan, bukan kekuatan bersenjata," ujarnya.
Selain itu, ia menyarankan pemerintah membangun jalur diplomatik luar biasa melalui negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, seperti Turki, Mesir, dan Qatar. Langkah ini dinilai penting untuk menekan proses pembebasan warga negara Indonesia yang ditahan.
Momentum Mempertegas Amanat Konstitusi
Benny menambahkan, tindakan pencegatan kapal sipil dan penahanan jurnalis dapat dikaji sebagai bentuk penggunaan kekuatan negara secara eksesif terhadap warga sipil. Indonesia, kata dia, juga bisa mendorong investigasi internasional independen untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran kebebasan pers, penahanan sewenang-wenang, hingga pelanggaran hukum laut internasional.
Lebih jauh, ia menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk mempertegas amanat konstitusi, yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
"Jika negara diam, dunia akan membaca bahwa keselamatan jurnalis dan relawan kemanusiaan dapat dinegosiasikan oleh kekuatan militer. Tetapi jika Indonesia bergerak aktif melalui hukum internasional dan diplomasi progresif, maka Indonesia bukan hanya membela warganya, melainkan juga menjaga martabat kemanusiaan global," tandasnya.