Pencarian

Prof Firmanto Sebut PERADI Satu-satunya Organisasi Advokat Sah di Lampung

Sabtu, 09 Mei 2026 • 19:15:01 WIB
Prof Firmanto Sebut PERADI Satu-satunya Organisasi Advokat Sah di Lampung
Prof. Firmanto tegaskan PERADI sebagai satu-satunya organisasi advokat resmi di Lampung berdasarkan mandat negara.

BANDAR LAMPUNG — Eksistensi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai pemegang mandat tunggal profesi hukum kembali diperkuat dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Universitas Bandar Lampung (UBL). Kegiatan ini berlangsung di Kampus Pascasarjana UBL pada Sabtu (9/5/2026).

Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., C.L.A., menjelaskan bahwa status single bar bukan sekadar keinginan internal organisasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan perintah eksplisit dari negara untuk menjalankan fungsi-fungsi publik tertentu.

“PERADI dideklarasikan sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat yang ditunjuk negara untuk melaksanakan fungsi-fungsi negara. Ini bukan sekadar keinginan organisasi, melainkan perintah UU,” tegas Prof. Firmanto di hadapan puluhan peserta.

Legitimasi Hukum PERADI Berdasarkan Putusan MK

Prof. Firmanto memaparkan bahwa kekuatan hukum PERADI telah teruji melalui berbagai gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia merinci rentetan putusan mulai dari No. 014/PUU-IV/2006 hingga yang terbaru yakni Putusan MK No. 183/PUU-XXII/2024.

“Putusan-putusan MK tersebut secara konsisten mengukuhkan bahwa PERADI adalah pemegang wewenang tunggal dalam melaksanakan fungsi negara," jelasnya. Wewenang ini mencakup proses pendidikan (PKPA), pengujian (UPA), pengangkatan, hingga pengawasan melalui Dewan Kehormatan.

Filosofi “Batang Tunggal” ini sengaja diterapkan untuk menjamin standarisasi mutu advokat di seluruh Indonesia. Tanpa wadah tunggal, kontrol terhadap kode etik dan kualitas profesi penegak hukum tersebut dikhawatirkan menjadi rapuh.

Menjaga Marwah Profesi Officium Nobile

Sebagai praktisi yang juga rekanan di kantor hukum Otto Hasibuan & Associates, Prof. Firmanto mengingatkan para calon advokat di Lampung mengenai prinsip officium nobile. Profesi ini merupakan pekerjaan mulia yang menuntut integritas tinggi dari setiap anggotanya.

PERADI berdiri di atas fondasi hukum dan moral untuk memperkuat profesionalisme anggotanya. Langkah ini diambil agar advokat Indonesia tetap mandiri dan tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun dalam menjalankan tugasnya.

Selain menjabat di DPN PERADI, Prof. Firmanto memiliki rekam jejak luas sebagai Wakil Ketua Umum IKADIN dan Kurator di HKPI. Ia juga aktif sebagai akademisi di Universitas Krisnadwipayana dan Unissula Semarang.

Antusiasme 64 Peserta PKPA Angkatan Pertama 2026

Kegiatan PKPA di UBL ini diharapkan mampu mencetak kader advokat yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga memiliki loyalitas terhadap profesi. Sebanyak 64 peserta tercatat mengikuti angkatan pertama pada tahun 2026 ini.

Ketua Angkatan, Juniardi, S.H., M.H., bersama seluruh peserta menyimak secara mendalam pemaparan materi tersebut. Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman fundamental mengenai marwah organisasi profesi sesuai khittah UU Advokat.

Tingginya jumlah peserta menunjukkan antusiasme calon penegak hukum di Lampung untuk bergabung di bawah naungan PERADI. Kolaborasi antara DPC PERADI Bandar Lampung dan UBL ini menjadi sarana penting dalam menjaga standar profesi hukum di daerah.

Bagikan
Sumber: sinarlampung.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks