JAKARTA — Perwakilan redaksi Teropongistana.com, Jumri, menyatakan heran atas sikap penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya yang tetap memeriksanya sebagai saksi. Menurut Jumri, persoalan dengan pelapor SI sebenarnya sudah tuntas secara etik di Dewan Pers dan telah dipatuhi oleh pihaknya.
Kronologi Sengketa yang Sudah Dinyatakan Selesai
Perselisihan bermula dari pemberitaan yang dimuat Teropongistana.com pada Juli 2025. Berita tersebut menyoroti protes pengacara Diana Hasyim terkait kasus dugaan penipuan dengan terlapor SI yang dinilai tak kunjung diproses sejak 2021.
Merasa dirugikan, SI kemudian mengadukan pemberitaan itu ke Dewan Pers. Lembaga tersebut kemudian mengeluarkan Rekomendasi Penyelesaian Perselisihan (PPR) Nomor: 922/DP/K/IX/2025 yang mewajibkan redaksi memuat hak jawab.
“Kami langsung menunjukkan kepatuhan dengan memuat hak jawab serta koreksi sesuai regulasi. Tautan berita hak jawab juga sudah dikirim ke Dewan Pers dan direspons positif, bahkan komunikasi dengan pengacara SI saat itu berjalan baik,” tegas Jumri saat ditemui usai pemeriksaan, Kamis (21/5/2026).
Laporan Polisi Diajukan pada April 2026
Meski sengketa etik telah selesai, SI tetap melaporkan kedua media ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026. Laporan dengan nomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu menjerat kedua media dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi.
Saat diperiksa sebagai saksi pada Rabu (20/5/2026), Jumri langsung melayangkan protes kepada penyidik. Ia menilai kepolisian mengabaikan nota kesepahaman perlindungan pers yang telah disepakati antara Dewan Pers dan Polri.
“Sudah saya jelaskan ke penyidik, tapi alasan mereka kasus ini mengandung unsur pidana pencemaran nama baik. Padahal jelas-jelas sudah ada MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dengan Polri agar tidak ada kriminalisasi terhadap produk jurnalistik yang sudah diselesaikan lewat UU Pers,” paparnya.
Kuasa Hukum Minta Kapolda Turun Tangan
Kuasa hukum Teropongistana.com, Maruli Rajagukguk, S.H., menegaskan bahwa penyelidikan ini seharusnya dihentikan demi hukum. Menurutnya, perkara ini sudah menjadi domain kewenangan Dewan Pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Perkara ini sudah clear, sudah diperiksa, dan diputus oleh Dewan Pers. Karena ranah penyelesaiannya sudah selesai dan dipatuhi oleh klien kami, maka proses penyelidikan maupun pemeriksaan ini seharusnya tidak perlu dan tidak boleh dilakukan lagi,” ujar Maruli.
Ia pun mendesak Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, untuk memberikan atensi khusus dan meninjau ulang perkara ini. “Kami memohon agar proses penyelidikan terhadap media-media ini dihentikan seketika melalui diskresi yang bijak dan adil,” pungkas Maruli.
Mengapa Sengketa Pers Masih Berujung ke Pidana?
Kasus ini kembali menyoroti kerapnya sengketa pers yang telah selesai di Dewan Pers tetap berlanjut ke ranah pidana. Padahal, UU Pers dan MoU antara Dewan Pers dengan Polri telah mengatur agar produk jurnalistik tidak dikriminalisasi jika sudah diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan koreksi.
Langkah penyidik yang tetap melanjutkan proses hukum dinilai dapat mengancam kemerdekaan pers. Maruli mengingatkan kepolisian agar bertindak objektif dan tidak terintervensi tekanan pihak tertentu. “Ini demi menjaga marwah serta kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. Karena pers ialah mata, telinga, dan mulut dari masyarakat,” tutupnya.