KOTABUMI — Rapat penyamaan persepsi soal penanganan pegawai dan pensiunan yang terkena masalah hukum pidana menjadi agenda utama jajaran Kantah Lampung Utara. Kegiatan yang diprakarsai oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dihadiri langsung oleh kepala kantor, pejabat struktural, hingga staf terkait.
Fokus utama pertemuan itu adalah menyelaraskan prosedur bantuan hukum bagi ASN maupun pensiunan yang menghadapi perkara pidana akibat pelaksanaan tugas di bidang pertanahan. Kompleksitas urusan agraria yang kerap bersinggungan dengan aspek hukum menjadi alasan digelarnya rapat strategis ini.
Pedoman Advokasi untuk Pegawai dan Purnatugas
Kepala Kantah Lampung Utara menegaskan bahwa sinkronisasi persepsi ini menjadi langkah krusial untuk menjamin kepastian dan keamanan kerja. Dengan adanya pedoman yang jelas, setiap jajaran yang telah bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan diharapkan mendapatkan hak perlindungan hukum yang semestinya.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam memberikan perlindungan bagi pegawai maupun purnatugas. Kami ingin memastikan bahwa setiap jajaran yang telah bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mendapatkan hak perlindungan hukum yang semestinya,” ujarnya usai mengikuti rapat.
Mitigasi Risiko Hukum di Sektor Pertanahan
Rapat tersebut juga menekankan pentingnya mitigasi risiko hukum melalui pemahaman regulasi yang mendalam. Keselarasan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah dinilai mampu membuat setiap kebijakan administratif—termasuk proses penerbitan sertipikat tanah—dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Langkah ini sekaligus diharapkan mampu mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan kerja. Kantah Lampung Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme jajarannya melalui penguatan aspek hukum.
Penanganan masalah hukum yang terukur diyakini dapat menjaga moralitas pegawai agar tetap fokus memberikan pelayanan yang amanah dan terpercaya bagi masyarakat di wilayah Bumi Ragem Tunas Lampung.