Kemendikdasmen menetapkan masa tugas guru honorer berakhir pada 31 Desember 2026 melalui surat edaran terbaru. Kebijakan ini berdampak pada 200 ribu lebih guru non-ASN yang kini didorong untuk diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu. P2G juga mendesak pemerintah segera membuka kembali rekrutmen guru PNS guna mengatasi kekurangan tenaga pengajar.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan kebijakan mengenai batas akhir masa bakti guru honorer di sekolah negeri. Melalui SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menargetkan penataan tenaga non-ASN tuntas sepenuhnya pada akhir Desember 2026.
Langkah ini memicu reaksi dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Organisasi tersebut menilai penghapusan status honorer tanpa kepastian pengangkatan menjadi ASN PPPK penuh waktu akan mengancam stabilitas pembelajaran di banyak daerah, mengingat sebaran guru ASN saat ini belum merata.
Detail Penataan 200 Ribu Guru Non-ASN
- Batas Masa Tugas: Seluruh guru honorer wajib menyelesaikan masa tugas paling lambat 31 Desember 2026.
- Jumlah Guru Terdampak: Terdapat lebih dari 200.000 guru non-ASN di sekolah negeri yang belum diangkat.
- Landasan Aturan: Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN setelah Desember 2024.
- Hak Insentif: Kemendikdasmen berkomitmen memberikan insentif bagi guru non-ASN yang tidak mendapat tunjangan profesi dari pusat hingga akhir 2026.
Kriteria Pengangkatan dan Keluhan Kesejahteraan
- Skema PPPK: Awalnya dihadirkan untuk guru honorer berusia di atas 35 tahun yang jumlahnya mencapai 1 juta orang.
- Capaian Rekrutmen: Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menjaring 800 ribu orang, namun masih menyisakan 200 ribu guru honorer.
- Masalah PPPK Paruh Waktu: Aturan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dinilai diskriminatif dan memberikan gaji yang tidak manusiawi.
- Kendala Gaji: Laporan P2G menunjukkan adanya keterlambatan gaji hingga empat bulan di wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Tuntutan Perbaikan Manajemen Guru
- Mendesak pemerintah mengangkat 200 ribu guru honorer yang tersisa menjadi ASN PPPK penuh waktu.
- Membuka kembali rekrutmen guru PNS yang telah dihentikan sejak tahun 2019.
- Menjamin kepastian status hukum, karier, pengembangan kompetensi, dan jaminan pensiun bagi guru.
- Melakukan analisis jabatan dan pemetaan kebutuhan guru di daerah secara serius.
Jadwal Penataan dan Mekanisme Pendaftaran
Proses penataan guru honorer akan berlangsung secara bertahap hingga pengujung tahun 2026. Pemerintah daerah memegang peranan kunci dalam melakukan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik agar distribusi guru tidak menumpuk di wilayah tertentu saja.
Informasi lengkap mengenai jadwal seleksi dan mekanisme pengangkatan dapat diakses melalui website resmi Kemendikdasmen atau pengumuman resmi dari pemerintah daerah masing-masing.
Kapan masa tugas guru honorer resmi berakhir?
Berdasarkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, masa tugas guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2026.
Mengapa rekrutmen guru PNS didesak untuk dibuka kembali?
P2G menilai status PNS sangat diidamkan karena memiliki jaminan kepastian status hukum, kesejahteraan, karier, pengembangan kompetensi, dan jaminan pensiun yang lebih pasti dibandingkan skema PPPK.
Apa masalah utama yang dihadapi guru ASN PPPK saat ini?
Persoalan meliputi ketidakjelasan karier, kontrak yang berbeda-beda, hingga masalah penggajian yang tidak lancar di beberapa provinsi seperti Jawa Barat, Sumatera Utara, hingga Nusa Tenggara Timur.