TULANG BAWANG — Penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang pada Kamis sore lalu berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba yang tidak biasa. Sebuah warung ayam geprek di tepi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala Selatan, menjadi lokasi transaksi barang haram tersebut.
Dari lokasi, polisi mengamankan pasangan suami istri yang sehari-hari mengelola warung tersebut, SD (41) dan MS (32). Saat digerebek, keduanya tidak melakukan perlawanan.
Barang Bukti Tersimpan di Tas Tersangka Perempuan
Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan 20 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas milik MS, tersangka perempuan.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Joni Apriwansyah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di warung tersebut.
“Pasangan suami istri berinisial S dan M yang sehari-hari bekerja menjual ayam geprek berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan,” kata Joni, Selasa (22/6/2026).
Jaringan Diduga Meluas hingga Tulang Bawang Barat
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh ekstasi dari seseorang di wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung. Polisi kini mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
“Dari keterangan tersangka, ekstasi itu dibeli dari wilayah Kabupaten Mesuji. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ujar Joni.
Polisi juga menduga pasangan ini memiliki jaringan peredaran yang menjangkau hingga wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana maksimal yang menanti keduanya adalah penjara seumur hidup.