PESAWARAN — Puluhan warga Dusun Umbul Pelem, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, memenuhi panggilan klarifikasi dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran pada Senin (22/6/2026). Dua warga yang dipanggil, Muji dan Supranoto, hadir didampingi tim kuasa hukum dari LBH Pesenggiri Lampung serta sejumlah tokoh masyarakat.
Panggilan ini buntut dari laporan Indra Afandi yang mengaku sebagai penerima kuasa Doni Sagitarian, anak dari Desmi Warga Negara yang disebut sebagai Direktur PT Jaka Utama. Laporan tersebut didasarkan pada sertifikat tanah seluas 8,7 hektare atas nama Desmi Warga Negara.
Warga: Lahan Kami, Bukan Milik Perusahaan
Warga Umbul Pelem menyatakan lahan yang dipersoalkan telah mereka kuasai dan usahakan secara turun-temurun sejak 1960-an. Menurut mereka, pada rentang 1981 hingga 1986 lahan itu memang pernah disewa oleh PT Jaka Utama untuk usaha tambang batu. Namun, warga menegaskan tidak pernah terjadi transaksi jual beli atau peralihan hak kepemilikan.
“Awalnya kami kaget. Kok ada kabar bahwa tanah yang selama ini kami kuasai dan kelola sudah disertifikatkan atas nama orang lain. Kami yang sejak tahun 1960-an menguasai tanah ini justru dilaporkan. Dulu PT Jaka Utama hanya menyewa dari orang tua kami, tidak pernah ada jual beli. Lalu atas dasar apa sertifikat itu bisa terbit?” ujar salah seorang warga.
LBH Minta BPN Dipanggil Polisi
Direktur LBH Pesenggiri Lampung, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., menjelaskan pihaknya mendampingi sekitar 20 warga yang terancam dalam perkara ini. Ia meminta penyidik memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjelaskan warkah atau dasar penerbitan sertifikat tersebut.
“Saat mediasi di kantor desa, hal itu sudah kami tanyakan, namun hingga kini belum pernah diperlihatkan kepada masyarakat. Kalau memang lahan itu telah dikuasai warga sejak 1960-an serta pernah disewa oleh PT Jaka Utama pada 1981, maka pertanyaan masyarakat sederhana: atas dasar apa sertifikat itu diterbitkan?” kata Satrya.
Aliansi Masyarakat: Jangan Ada Mafia Tanah
Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) Saprudin Tanjung yang turut mendampingi warga menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami dari AMP, FOKAL, dan LBH Pesenggiri Lampung prihatin dengan kondisi ini. Masyarakat yang sejak puluhan tahun membuka dan mengusahakan lahan justru harus berhadapan dengan klaim kepemilikan yang menurut mereka tidak pernah didahului proses jual beli. Jangan sampai ada praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat maupun negara,” tegas Tanjung.
Meski dihadapkan pada persoalan hukum, warga tetap menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Polres Pesawaran. Mereka berharap proses klarifikasi dapat membuka jalan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.