BANDARLAMPUNG — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandarlampung Zaki Irawan menyampaikan usulan tersebut di Bandarlampung, Rabu (19/8). Pihaknya menilai skema saat ini menghambat pemanfaatan dana untuk layanan kesehatan masyarakat.
"Kami mengusulkan ke pemerintah pusat agar DBH pajak rokok dan cukai bisa langsung disalurkan ke rekening daerah masing-masing, tidak lagi ke pemprov," kata Zaki Irawan.
Keterlambatan Penyaluran Capai Enam Bulan
Zaki menjelaskan, pemerintah pusat sebenarnya membayarkan DBH pajak rokok dan cukai tembakau setiap tiga bulan sekali dengan besaran antara Rp7 miliar hingga Rp4 miliar. Namun, dana tersebut tidak langsung diterima pemerintah kota.
"Sayangnya pembayaran tersebut melalui pemprov, jadi sebelum masuk ke kas daerah, kami harus menunggu dari Surat Keputusan (SK) dari pemerintah provinsi," ujarnya.
Ia menegaskan keterlambatan pembayaran DBH pajak rokok dan cukai sebenarnya bukan berasal dari pemerintah pusat, melainkan dari pemprov. "Penyaluran pajak rokok dan cukai tembakau dari pemprov sering terlambat. Misalnya sudah dana tersebut sudah ditransfer dari pusat, tidak jarang tiga sampai enam bulan baru disalurkan ke pemkab/pemkot," kata dia pula.
Dana untuk Bayar BPJS Kesehatan dan P2KM
Peruntukan DBH pajak rokok dan cukai tembakau telah diatur sesuai regulasi. Zaki menyebutkan dana tersebut digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.
"Soal peruntukan dari DBH tersebut sesuai aturan, digunakan untuk kesehatan masyarakat, salah satunya guna membayar BPJS Kesehatan dan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM)," kata dia.
Dengan penyaluran langsung dari pusat ke daerah, Pemkot Bandarlampung berharap pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan program layanan kesehatan lainnya tidak lagi terkendala masalah likuiditas kas daerah akibat menunggu transfer dari provinsi.