Pencarian

Konflik Lahan Sawit di Lampung Tengah Memanas, 8 Bangunan PT BSA Terbakar, Polisi Olah TKP

Jumat, 14 Agustus 2026 • 15:26:01 WIB
Konflik Lahan Sawit di Lampung Tengah Memanas, 8 Bangunan PT BSA Terbakar, Polisi Olah TKP
Polisi memasang garis polisi di lokasi kebakaran delapan bangunan milik PT BSA di Lampung Tengah.

LAMPUNG TENGAH — Ketegangan agraria di areal perkebunan kelapa sawit PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha memuncak. Sejumlah fasilitas perusahaan dilaporkan rusak dan terbakar, menyusul aksi massa yang terjadi di lokasi perkebunan.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon membenarkan insiden tersebut. Berdasarkan pendataan awal aparat, delapan bangunan perusahaan menjadi sasaran amukan massa, meliputi mess karyawan, kantor operasional, gudang, hingga area penyimpanan logistik.

"Kami bersyukur tidak ada korban jiwa maupun luka-luka, baik dari pihak masyarakat maupun perusahaan," ujar Charles dalam keterangan resminya, dikutip dari Tribratanews Polda Lampung.

Akar Masalah: Klaim Tanah Ulayat Melawan Izin Perusahaan

Persoalan ini dipicu perbedaan pandangan mengenai hak penguasaan lahan. Warga dari tiga kampung di sekitar perkebunan mengklaim area tersebut merupakan tanah ulayat atau tanah adat yang tidak pernah diperjualbelikan maupun dikerjasamakan secara sah.

Di sisi lain, PT BSA menyatakan memiliki izin dan legalitas resmi dari pemerintah untuk mengelola serta memanen hasil perkebunan di area tersebut.

Ketegangan mulai mencuat setelah warga menyatakan keberatan terhadap aktivitas panen kelapa sawit yang dilakukan perusahaan. Sebelum insiden pembakaran terjadi, warga juga sempat mendirikan sekitar empat tenda di luar area perkantoran sebagai bentuk protes.

Mengapa Ketegangan Kembali Terjadi?

"Perbedaan pandangan inilah yang kemudian menjadi salah satu latar belakang terjadinya ketegangan di lapangan," jelas Kapolres. Aktivitas panen yang terus berjalan di tengah sengketa lahan yang belum tuntas disebut menjadi pemicu utama eskalasi aksi massa.

Konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di Lampung Tengah sendiri bukan kali ini saja terjadi. Sengketa hak ulayat dengan perusahaan sawit kerap mencuat di sejumlah kecamatan, terutama saat perusahaan mulai melakukan perluasan atau pemanenan di area yang diklaim warga.

Polisi Pasang Garis Polisi dan Terjunkan Tim Labfor

Pasca-kejadian, personel gabungan Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah gangguan keamanan berlanjut. Tim Laboratorium Forensik (Labfor) juga telah memasang garis polisi di area terdampak.

Olah tempat kejadian perkara (TKP) kini difokuskan untuk mengumpulkan barang bukti serta mendata aset perusahaan yang terdampak dan masih dapat diselamatkan. Kapolres menegaskan pihaknya menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat dan perusahaan diminta menahan diri serta menyelesaikan perselisihan lahan melalui jalur hukum dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi mengimbau agar tidak ada lagi aksi main hakim sendiri yang justru memperkeruh suasana dan merugikan kedua belah pihak.

Follow lampungonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: haisawit.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks