BANDAR LAMPUNG — Kejati Lampung mengumumkan capaian penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 1,145 triliun hingga Juli 2026. Realisasi ini menegaskan pergeseran paradigma penegakan hukum yang tidak lagi berfokus pada pemidanaan semata, melainkan juga memastikan kerugian negara pulih lewat strategi follow the money.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan langsung capaian tersebut dalam agenda Coffee Morning bersama komunitas media di Aula Lantai III Kejati Lampung, Rabu (5/8/2026). Ia menekankan bahwa transparansi kepada publik merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi.
"Penegakan hukum harus memberikan manfaat nyata melalui penyelamatan keuangan negara," ujar Danang dalam keterangannya.
Kontribusi Terbesar dari Kasus Lahan Hutan Way Kanan
Porsi terbesar dari total pemulihan tersebut berasal dari penanganan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan oleh PT P di Kabupaten Way Kanan. Nilai aset yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 1,003 triliun.
Karena kompleksitasnya yang tinggi, terutama terkait aspek perizinan dan penguasaan lahan hutan, perkara ini kini dikoordinasikan langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selain uang titipan dan uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara, nilai tersebut juga mencakup pembayaran denda serta konversi barang bukti.
Adapun barang bukti yang dikonversi meliputi 738 gram logam mulia dan sejumlah valuta asing, seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro, dolar Australia, serta ringgit Malaysia. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemulihan aset hasil tindak pidana menjadi fokus utama pemberantasan korupsi di Lampung.
Restorative Justice dan Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis
Pada bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Lampung mengedepankan pendekatan restorative justice. Pendekatan ini tidak sekadar menghentikan proses pidana terhadap perkara yang memenuhi syarat, tetapi juga dibarengi pembinaan keterampilan agar para pelaku mampu berintegrasi kembali ke masyarakat.
Peran Kejati Lampung juga diperluas melalui pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tim Intelijen bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pemantauan di sejumlah daerah, termasuk Bandar Lampung, Tanggamus, dan Lampung Selatan.
Sejumlah kendala teknis ditemukan di lapangan, seperti gangguan generator di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Natar serta laporan dugaan kontaminasi makanan. Temuan ini dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program ke depan.
Realisasi PNBP Tembus 256,7 Persen dan Jadwal Lelang
Bidang Pemulihan Aset Kejati Lampung mencatatkan kinerja di atas target. Dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 6,3 miliar, realisasi pemulihan aset mencapai Rp 16,2 miliar atau sekitar 256,7 persen.
Sebagai tindak lanjut, Kejati Lampung menjadwalkan lelang serentak barang rampasan negara pada 10–14 Agustus 2026. Sebanyak 149 barang rampasan, baik bergerak maupun tidak bergerak, akan dilelang dengan nilai limit sekitar Rp 2,47 miliar.
Di akhir paparannya, Danang mengajak masyarakat dan media massa untuk terus berpartisipasi mengawasi jalannya penegakan hukum. Menurutnya, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.