Pencarian

BNN Sita Aset Rp39,95 Miliar Milik Bos Narkoba Kampung Bahari, Uang Tunai Rp1,27 Miliar Ikut Diamankan

Kamis, 13 Agustus 2026 • 14:36:31 WIB
BNN Sita Aset Rp39,95 Miliar Milik Bos Narkoba Kampung Bahari, Uang Tunai Rp1,27 Miliar Ikut Diamankan
Penyidik BNN menunjukkan barang bukti uang tunai dan aset senilai Rp39,95 miliar yang disita dari tersangka bos narkoba Kampung Bahari di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

LAMPUNG — Pengembangan kasus narkoba yang menjerat M alias bos gendut membuahkan hasil signifikan. Penyidik BNN menemukan aliran dana dan aset yang selama ini dikendalikan tersangka dari balik jeruji atau pun saat menjadi buronan. Nilai total aset yang disita mencapai Rp39,95 miliar, dengan komponen uang tunai Rp1,277 miliar.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan mengonfirmasi penyitaan tersebut saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (13/8/2026). "Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, terhadap bos gendut atau MR tersebut, kita sudah bisa mengembangkan TPPU-nya, yang sudah berhasil kita sita," ujarnya.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Sabu 98 Kg

M sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara kepemilikan sabu seberat 98 kilogram yang diungkap BNN pada 7 November 2025. Ia baru diringkus Rabu (12/8/2026) malam di sebuah salon kecantikan kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Penangkapan itu menjadi pintu masuk pengusutan kekayaan tersangka. Penyidik tidak berhenti pada barang bukti narkotika, melainkan menelusuri aset yang dibeli dari hasil peredaran gelap.

Rincian Aset yang Disita Penyidik

Roy menjelaskan nilai total aset yang disita telah dihitung berdasarkan estimasi sementara. Selain uang tunai, penyidik mengamankan sejumlah properti dan kendaraan yang diduga dibeli menggunakan dana hasil kejahatan.

"Ada uang cash sebesar Rp1,277 miliar, kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp39,950 miliar," kata Roy. Jumlah tersebut masih dapat bertambah jika penyidik menemukan aset lain yang belum teridentifikasi.

Ancaman Hukum dan Pengembangan Kasus

Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Pasal TPPU menjerat pelaku dengan ancaman hukuman lebih berat karena melibatkan upaya menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.

BNN masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu mengelola aset atau terlibat dalam jaringan distribusi sabu. Pengembangan kasus difokuskan pada aliran dana ke sektor properti dan bisnis legal yang kerap dijadikan sarana pencucian uang oleh sindikat narkoba.

Kampung Bahari, lokasi operasi jaringan ini, memang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba di Jakarta Utara. Penggerebekan sebelumnya sempat diwarnai perlawanan dari loyalis bandar menggunakan petasan saat aparat melakukan penangkapan.

Follow lampungonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks