“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujar Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho di Jakarta, Selasa (16/7).
Pernyataan itu disampaikan Kurniawan menanggapi polemik pemblokiran rekening di Bank Mandiri yang dikaitkan dengan kasus dugaan tindak pidana. Menurut dia, bank tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa permintaan atau perintah dari aparat penegak hukum (APH).
“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.
Kurniawan menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana, institusi perbankan pada dasarnya hanya menjalankan instruksi dari pihak berwenang. Ia merujuk pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU yang memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi guna mencegah pemilik rekening memindahkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
Oleh sebab itu, lanjut Kurniawan, jika Bank Mandiri melakukan pemblokiran setelah menerima permintaan aparat, hal pertama yang perlu ditelisik adalah dasar, kewenangan, dan prosedur di balik permintaan tersebut. Ia menilai publik harus memisahkan antara pihak yang meminta pemblokiran dengan pihak yang sekadar melaksanakan pemblokiran.
Kurniawan memahami posisi bank yang dituntut mampu menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dan perlindungan nasabah. Menurut dia, tidak ada kepentingan bagi bank untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi di sisi lain bank berkewajiban memenuhi permintaan resmi dari aparat.
Ia juga mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 140 ayat (1).
Pandangan Kurniawan sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam keterangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini merujuk pada UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.