Baru 800 Ribu Pekerja di Lampung Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Masih Ada 2 Juta Orang Belum Terlindungi

Penulis: Nopriansyah Putra  •  Sabtu, 23 Mei 2026 | 23:25:01 WIB
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Lampung baru mencapai 800 ribu pekerja dari sektor formal.

BANDARLAMPUNG — Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nopitu mengungkapkan angka kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerahnya masih timpang. Dari total kebutuhan, baru 800 ribu pekerja yang ter-cover, sementara lebih dari 2 juta pekerja lainnya belum memiliki perlindungan.

Mayoritas Peserta dari Sektor Formal

Agus menjelaskan, 800 ribu peserta yang sudah terdaftar itu semuanya merupakan pekerja penerima upah atau pekerja formal. Mereka umumnya berasal dari perusahaan-perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya secara kolektif.

“Sampai saat ini kurang lebih jumlahnya mencapai 800 ribu orang pekerja yang sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung,” kata Agus di Bandarlampung, Sabtu.

Pekerja Informal Baru 9.000 Orang yang Dibantu Iurannya

Untuk sektor informal, pemerintah daerah mengakui masih sangat minim menjangkau mereka. Hingga kini, baru sekitar 9.000 pekerja non-formal yang mendapatkan bantuan iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kelompok yang sudah terbantu antara lain pekerja sawit, pengemudi ojek daring, dan pekerja informal lainnya. “Dari sektor non-formal kami telah memberikan bantuan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada kurang lebih 9.000 orang pekerja,” ujar Agus.

Premi Khusus Rp 8.400 Per Bulan untuk Pekerja Informal

Disnaker Lampung berharap jumlah peserta dari sektor informal bisa meningkat setelah adanya kebijakan tarif premi khusus. Pekerja bukan penerima upah kini bisa mendaftar dengan iuran bulanan Rp 8.400, atau 50 persen lebih murah dari tarif sebelumnya.

“Ke depan, dengan adanya tarif premi bulanan khusus pekerja informal yang 50 persen lebih murah dengan jumlah Rp8.400, diharapkan akan meningkatkan jumlah pekerja di sektor informal untuk terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Agus.

Fakta Singkat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Lampung

  • Total pekerja terdaftar: 800.000 orang (sektor formal)
  • Pekerja belum terdaftar: lebih dari 2.000.000 orang
  • Pekerja informal penerima bantuan iuran: 9.000 orang
  • Tarif premi khusus pekerja informal: Rp 8.400 per bulan

Perusahaan Didorong Daftarkan Pekerja dan Warga Sekitar

Disnaker Lampung terus mendorong perusahaan untuk mematuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan yang diberikan mencakup jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

Agus juga mendorong perusahaan untuk mengikutsertakan masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan. “Bahkan kalau bisa dan mampu, masyarakat yang ada di sekitar lingkungan perusahaan dapat diikutsertakan juga dalam jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Reporter: Nopriansyah Putra
Sumber: lampung.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top