BANDAR LAMPUNG — Kebijakan pajak kendaraan di Lampung resmi berubah total. Mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026, warga yang menunggak pajak selama satu hingga lima tahun atau lebih cukup membayar satu tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan. Denda dan akumulasi tunggakan lama dihapuskan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, menegaskan program ini bukan pemutihan seperti tahun-tahun sebelumnya. "Penunggak pajak kendaraan satu sampai lima tahun atau lebih cukup membayar satu tahun berjalan ditambah 50 persen. Jadi totalnya hanya 1,5 tahun, berapa pun tunggakannya. Denda dan tunggakan lama tidak dihitung lagi," ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Menurut Saipul, skema lama justru membuat warga sengaja menunda bayar pajak demi menunggu program pemutihan tahunan. "Kalau dulu cukup bayar satu tahun berjalan, sekarang tetap ada konsekuensi bagi yang menunggak. Jadi masyarakat tidak lagi menunggu pemutihan," katanya.
Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang taat. Warga yang rutin membayar pajak kendaraan tepat waktu selama empat tahun berturut-turut berpeluang mendapatkan potongan hingga 15 persen. Untuk kategori tertentu, diskon bisa mencapai 25 persen.
"Selama ini masyarakat yang rajin membayar pajak tidak pernah mendapat penghargaan. Sekarang kita berikan diskon bagi mereka yang patuh," jelas Saipul.
Ia menyebut kebijakan ini lahir setelah evaluasi terhadap sistem lama yang dinilai tidak adil. "Yang disiplin tidak mendapat apa-apa, sedangkan yang menunggak terus diberi keringanan. Sekarang ada reward dan punishment," ungkapnya.
Selain keringanan pokok, Pemprov Lampung memberikan diskon untuk mutasi dan balik nama kendaraan dalam wilayah provinsi. Kendaraan roda dua mendapat potongan 50 persen dari pajak tahun berjalan, sedangkan roda empat memperoleh diskon 25 persen.
Pemerintah daerah juga menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak pada tahun berjalan. "Biasanya keterlambatan dari Januari sampai Mei dikenakan denda. Sekarang denda tahun berjalan dihapus," kata Saipul.
Dalam kebijakan terbaru ini, pajak progresif kendaraan bermotor resmi dihapus. Langkah tersebut diambil untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
Meski memberikan keringanan, pengawasan terhadap kendaraan tanpa dokumen lengkap justru diperketat. Pemprov Lampung akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Jasa Raharja untuk menggelar razia gabungan.
"Kalau kendaraan lebih dari lima tahun tidak membayar pajak dan dua tahun setelah masa registrasi habis tetap tidak diperpanjang, maka kendaraan bisa dihapus dari registrasi kendaraan bermotor Polri dan tidak boleh lagi beroperasi di jalan umum," tegas Saipul.
Kebijakan ini tidak mencakup pembayaran PNBP dan Jasa Raharja karena merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, diskon pajak daerah yang diberikan diharapkan membantu masyarakat menutupi biaya administrasi tersebut.
Program keringanan ini akan dievaluasi setelah berjalan tiga bulan. Warga dapat membayar pajak melalui kantor Samsat maupun gerai pelayanan di seluruh Lampung.