Pemprov Lampung Alokasikan Rp125 Miliar untuk BPJS Kesehatan PBI dan PBPU pada 2026, Targetkan Peserta Aktif Meningkat

Penulis: Nasrul Effendi  •  Senin, 18 Mei 2026 | 21:43:01 WIB
Pemprov Lampung alokasikan Rp125 miliar untuk pembiayaan iuran BPJS Kesehatan PBI dan PBPU tahun 2026.

BANDARLAMPUNGPemprov Lampung memastikan komitmennya membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi dua kategori peserta pada tahun depan. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp125 miliar, terdiri dari Rp85 miliar untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Rp40 miliar untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) pemerintah daerah.

Anggaran Rp85 Miliar dari Pajak Rokok untuk PBI

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menjelaskan, alokasi untuk peserta PBI bersumber dari 37,5 persen pendapatan pajak rokok daerah. "Nilai hampir Rp85 miliar yang dialokasikan untuk membayar BPJS Kesehatan masyarakat peserta Penerima Bantuan Iuran," ujarnya di Bandarlampung, Senin.

Dana tambahan Rp40 miliar untuk PBPU dialokasikan khusus bagi warga yang belum tercakup dalam skema PBI nasional. "Anggaran itu ditujukan membantu masyarakat yang belum tercakup dalam skema PBI nasional," kata Marindo.

15 Kabupaten/Kota Juga Didorong Aktif Mendanai

Pemprov tidak bekerja sendiri. Menurut Marindo, pembiayaan jaminan kesehatan juga melibatkan pemerintah kabupaten dan kota. "Dukungan pembiayaan tersebut menjadi pelengkap bagi kabupaten serta kota yang belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pembiayaan kepesertaan JKN di wilayah masing-masing," jelasnya.

Dari 15 kabupaten/kota di Lampung, masing-masing sudah memiliki alokasi sendiri. Pemprov hanya membantu daerah yang masih kekurangan anggaran untuk kepesertaan warganya.

Peserta Nonaktif Jangan Langsung Diputus

Marindo juga menyoroti masalah peserta PBI yang dinonaktifkan akibat kendala administrasi atau tunggakan iuran. Pihaknya sudah meminta BPJS Kesehatan agar tidak langsung memutus status kepesertaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

"Kami sudah meminta BPJS agar memastikan ada peringatan terlebih dahulu ketika ada data kepesertaan yang tidak aktif akibat premi belum dibayar. Jangan buru-buru diputus," tegasnya.

Peringatan itu penting agar pemerintah daerah dan peserta mandiri memiliki waktu menyelesaikan kewajiban. Pemprov juga menyiapkan skenario darurat melalui RSUD Abdul Moeloek untuk menangani pasien yang mengalami kendala administrasi BPJS, meski hanya dalam kondisi tertentu.

Cakupan 96 Persen, Tapi Peserta Aktif Baru 70 Persen

Asisten Deputi Kewilayahan III BPJS Kesehatan Fauzi Lukman mengungkapkan, cakupan kepesertaan JKN di Lampung saat ini sudah mencapai sekitar 96 persen. Namun, tingkat peserta aktif masih berkisar 70 persen, dengan mayoritas berasal dari PBI Jaminan Kesehatan.

"Kita bersama mengejar UHC, baik dari sisi cakupan kepesertaan maupun peserta aktif," ujar Fauzi.

BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah akan melakukan pendataan ulang untuk memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh bantuan iuran. "Tentu harapan kita proses reaktivasi terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan bisa dimaksimalkan," tambahnya.

Selain kepesertaan, Fauzi menekankan perlunya peningkatan layanan di fasilitas kesehatan, seperti penambahan dokter umum, perawat bersertifikat hemodialisa, dan tempat tidur kelas III di rumah sakit.

Reporter: Nasrul Effendi
Sumber: antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top