BANDAR LAMPUNG — Permintaan informasi itu diajukan secara tertulis oleh Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi media siber. Komisioner Sekber, Ahmad Novriwan, mengatakan data yang dibutuhkan cukup luas dan rinci sehingga tidak bisa disampaikan secara lisan.
“Kami datang untuk mengajukan permintaan data dan informasi kepada KPPG. Pertanyaan kami sampaikan secara tertulis karena data yang diminta cukup banyak,” ujar Novriwan.
Sekber tidak hanya meminta jumlah SPPG yang sudah beroperasi. Mereka juga ingin mengetahui alamat lengkap dan identitas yayasan yang mengelola dapur MBG di berbagai daerah di Lampung.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana pelaksanaan program makan bergizi gratis berjalan di Lampung, termasuk kepastian jumlah SPPG yang sudah aktif dan yang sedang berproses,” jelas Novriwan.
Komisioner Sekber lainnya, Hendri Std, menambahkan data tersebut akan digunakan untuk menindaklanjuti laporan warga. Sekber telah membuka hotline pengaduan di nomor 081179001001.
“Dengan data tersebut, Sekber akan lebih mudah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelaksanaan program MBG,” katanya.
Masyarakat bisa melaporkan dugaan penyimpangan dengan melampirkan bukti foto atau video. “Sekber menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi,” tegas Hendri.
Fajar Arifin, mewakili komisioner Donny Irawan, menyampaikan pihaknya memberi waktu tiga hari kepada KPPG untuk merespons permintaan tersebut. Menurutnya, hak memperoleh data dijamin dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
“Kami sebagai insan pers dan perusahaan media memiliki hak untuk memperoleh data dari KPPG,” ujar Fajar.
Surat permintaan informasi telah diterima staf KPPG dan akan diteruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.