Mahasiswa Tewas Dibacok Parang Rakitan 1,5 Meter di Tawuran COD Bandar Lampung, Pelajar 16 Tahun Jadi Tersangka

Penulis: Rizky Firmansyah  •  Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:50:53 WIB
Mahasiswa tewas dibacok parang rakitan saat tawuran di Bandar Lampung.

BANDAR LAMPUNG — Aksi tawuran yang diatur melalui fitur direct message Instagram berujung maut di kawasan Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung. Seorang mahasiswa berinisial FR (22) meninggal dunia setelah ditebas menggunakan parang rakitan milik pelaku yang masih di bawah umur.

Peristiwa terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di samping Cafe Otelo, tepat di seberang RS Budi Medika. Korban yang merupakan warga Kebon Jeruk, Tanjungkarang Timur, mengalami luka robek serius di bagian kepala atas dan dinyatakan meninggal saat tiba di rumah sakit.

Modus Janjian Tawuran Lewat Instagram: Istilah 'COD' Digunakan

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa tawuran tersebut direncanakan secara daring. Kelompok korban yang menamakan diri “TOLAI” membuat janji untuk bentrok dengan kelompok “GG Lampung” melalui DM Instagram.

“Mereka menggunakan istilah COD untuk bertemu dan melakukan aksi tawuran. Jadi janjian melalui media sosial, kemudian menentukan lokasi dan waktu untuk bentrok,” kata Kombes Pol Alfret dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Kronologi Pembacokan: Korban Boncengan Empat, Pelaku Ayunkan Parang

Sekitar 20 orang dari kelompok korban datang ke lokasi menggunakan sepeda motor untuk menyerang kelompok lawan. Saat kelompok lawan melarikan diri ke permukiman warga, korban bersama tiga rekannya kembali untuk mencari lawan.

Di tengah situasi itu, korban yang berboncengan empat orang bertemu dengan pelaku JK (16), seorang pelajar asal Bumi Waras. Salah satu rekan korban sempat menyerang JK dengan senjata tajam, sehingga pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban dan mengenai kepala bagian atas.

Parang Rakitan 1,5 Meter: Senjata Dibuat Sendiri oleh Pelaku

Kapolresta menjelaskan bahwa senjata yang digunakan JK merupakan hasil rakitan sendiri. “Parang itu dibuat sendiri oleh pelaku dan digunakan saat tawuran berlangsung. Barang bukti sudah berhasil kami amankan,” jelasnya.

Polisi menyita sebilah parang sepanjang sekitar 1,5 meter, pakaian korban yang berlumuran darah, serta jaket yang digunakan pelaku saat kejadian.

Empat Kali Percobaan Tawuran, Tiga Kali Gagal karena Patroli Polisi

Kapolsek Bumi Waras AKP M Hasbi Purnomo mengungkapkan bahwa kedua kelompok tersebut sudah beberapa kali mencoba tawuran. “Ini merupakan percobaan keempat kalinya. Sebelumnya mereka sudah tiga kali mencoba tawuran, namun batal karena melihat patroli polisi di lapangan,” kata AKP Hasbi.

Ia menyebut mayoritas pelaku yang terlibat merupakan anak-anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar. “Yang cukup memprihatinkan, para pelaku ini didominasi anak-anak di bawah umur. Mereka berkumpul, membuat janji lewat media sosial, lalu membawa senjata tajam untuk tawuran,” ungkapnya.

Pelaku Menyerahkan Diri, Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku JK akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Bumi Waras pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga. Atas perbuatannya, JK dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Reporter: Rizky Firmansyah
Sumber: tribratanews.lampung.polri.go.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top