Kemendikdasmen menetapkan masa tugas guru honorer berakhir pada 31 Desember 2026 melalui surat edaran terbaru. Kebijakan ini berdampak pada 200 ribu lebih guru non-ASN yang kini didorong untuk diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu. P2G juga mendesak pemerintah segera membuka kembali rekrutmen guru PNS guna mengatasi kekurangan tenaga pengajar.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan kebijakan mengenai batas akhir masa bakti guru honorer di sekolah negeri. Melalui SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menargetkan penataan tenaga non-ASN tuntas sepenuhnya pada akhir Desember 2026.
Langkah ini memicu reaksi dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Organisasi tersebut menilai penghapusan status honorer tanpa kepastian pengangkatan menjadi ASN PPPK penuh waktu akan mengancam stabilitas pembelajaran di banyak daerah, mengingat sebaran guru ASN saat ini belum merata.
Proses penataan guru honorer akan berlangsung secara bertahap hingga pengujung tahun 2026. Pemerintah daerah memegang peranan kunci dalam melakukan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik agar distribusi guru tidak menumpuk di wilayah tertentu saja.
Informasi lengkap mengenai jadwal seleksi dan mekanisme pengangkatan dapat diakses melalui website resmi Kemendikdasmen atau pengumuman resmi dari pemerintah daerah masing-masing.
Berdasarkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, masa tugas guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2026.
P2G menilai status PNS sangat diidamkan karena memiliki jaminan kepastian status hukum, kesejahteraan, karier, pengembangan kompetensi, dan jaminan pensiun yang lebih pasti dibandingkan skema PPPK.
Persoalan meliputi ketidakjelasan karier, kontrak yang berbeda-beda, hingga masalah penggajian yang tidak lancar di beberapa provinsi seperti Jawa Barat, Sumatera Utara, hingga Nusa Tenggara Timur.