Kepolisian Daerah Lampung mulai mendata seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum di wilayahnya untuk menelusuri penyebab antrean kendaraan yang membeli biosolar subsidi. Pendataan yang berjalan sejak Selasa itu mencatat nama SPBU, pemilik, dan kuota harian masing-masing, kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Hery Rusyaman di Bandarlampung, Rabu.
BANDARLAMPUNG — Pendataan menyasar semua SPBU di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. Hery menyebut hasilnya nanti akan dicocokkan dengan data Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas. Tujuannya memastikan kuota biosolar bersubsidi yang diberikan sesuai kondisi lapangan.
"Mulai kemarin kami mendata semua SPBU yang ada di seluruh wilayah Lampung dengan mencatat nama SPBU, pemilik, serta kuota per harinya," kata Hery.
Dua Dugaan Penyebab Antrean: Distribusi atau Lonjakan Permintaan
Polda Lampung belum menyimpulkan apakah antrean muncul karena kebutuhan biosolar yang melonjak atau ada persoalan lain di jalur distribusi. Hery mengatakan pencocokan data diperlukan untuk memisahkan dua kemungkinan itu.
Posisi Lampung sebagai wilayah lintasan kendaraan antardaerah turut disorot. Kendaraan dari luar provinsi berpotensi mengisi biosolar subsidi di SPBU setempat.
"Kalau kuotanya lengkap sampai ke daerah, ternyata masih terjadi antrean, ini yang harus kita cari tahu. Selain persoalan distribusi, kami juga menyoroti tingginya selisih harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi yang dapat mendorong peningkatan konsumsi biosolar," ujar dia.
Barcode Ganda dan Pengisian Berulang Jadi Sasaran Pemeriksaan
Evaluasi juga menyasar sistem barcode kendaraan yang dipakai untuk pembelian BBM subsidi. Polisi ingin mencegah penggunaan barcode ganda dan pengisian berulang yang berpotensi jadi modus penyelewengan.
Selain itu, kesesuaian kuota tiap SPBU dengan jumlah konsumennya akan diperiksa satu per satu.
"Sebagai contoh, apabila sebuah SPBU mendapatkan kuota delapan ton biosolar per hari, akan diperiksa apakah kuota tersebut benar-benar terserap oleh konsumen atau terdapat BBM yang dialihkan untuk dijual kembali," kata Hery.
SPBU dengan Konsumen Banyak Diminta Dapat Kuota Lebih Besar
Hery menilai kuota seragam antar-SPBU berpotensi menimbulkan masalah. SPBU di lokasi ramai dinilai butuh jatah lebih besar dibanding SPBU di daerah sepi konsumen.
"Jangan sampai yang konsumennya banyak tetap delapan ton, sedangkan yang jauh dan konsumennya sedikit juga mendapatkan kuota yang sama. Ini jangan sampai memberikan kesempatan orang untuk berbuat kejahatan," katanya.
Untuk memastikan kondisi lapangan, Polda Lampung akan berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, asosiasi SPBU, dan instansi terkait lainnya.
Ancaman Sanksi: Oknum Dipidanakan, Izin SPBU Dicabut
Hery menegaskan pihaknya akan menindak setiap pihak yang terbukti menyelewengkan BBM subsidi. Sanksi berlaku baik untuk pengelola SPBU maupun konsumen.
"Kalau SPBU melanggar, oknumnya kita pidanakan, SPBU-nya kita cabut izinnya. Begitu pula masyarakat yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi juga akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi," kata dia.
Hasil pendataan dan pencocokan data itu akan jadi dasar penataan kuota biosolar bersubsidi di Lampung. Polisi belum menyebut tenggat kapan evaluasi rampung.