Pencarian

Cara Membaca Arti Kode Huruf, Angka, dan Warna Pelat Nomor Kendaraan

Minggu, 02 Agustus 2026 • 17:20:00 WIB
Cara Membaca Arti Kode Huruf, Angka, dan Warna Pelat Nomor Kendaraan

Jakarta - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor memegang peranan penting sebagai identitas resmi setiap kendaraan di jalan raya. Susunan kombinasi huruf dan angka pada pelat tersebut memiliki makna khusus yang menerangkan asal wilayah hingga fungsi operasional kendaraan. Setiap pemilik kendaraan wajib memahami struktur kode pada TNKB.

Rangkaian kode tersebut terbagi menjadi tiga komponen utama yang disusun secara berurutan. Komponen pertama diawali oleh huruf di bagian depan yang menandakan wilayah pendaftaran kendaraan. Sebagai contoh, kode B mencakup area DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sedangkan kode D digunakan untuk wilayah Bandung, AB untuk DI Yogyakarta, serta L untuk Surabaya.

Komponen kedua terdiri dari susunan angka di bagian tengah yang menunjukkan jenis atau fungsi spesifik kendaraan:

  • 1 - 2999: Mobil Penumpang / Kendaraan Pribadi
  • 3000 - 6999: Sepeda Motor
  • 7000 - 7999: Bus
  • 8000 - 8999: Kendaraan Penumpang / Angkutan Barang
  • 9000 - 9999: Kendaraan Pengangkut Beban Berat / Truk

Bagian terakhir merupakan susunan huruf di belakang angka yang memuat detail identitas administrasi. Huruf pertama menandakan subwilayah kabupaten atau kota, huruf kedua mewakili subjenis kendaraan, dan huruf ketiga berfungsi sebagai kode pembeda registrasi.

Selain kombinasi karakter alfanumerik, warna dasar TNKB juga menjadi penanda utama peruntukan sebuah kendaraan. Warna putih dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), serta badan internasional. Warna kuning bertuliskan hitam khusus digunakan pada armada angkutan umum, sementara pelat merah dengan tulisan putih dipakai kendaraan dinas instansi pemerintah.

Adapun pelat hijau bertuliskan hitam diterapkan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, sedangkan warna putih dengan list biru khusus untuk korps diplomatik asing.

Penggunaan dan spesifikasi pelat nomor tidak boleh diubah secara sepihak oleh pemilik kendaraan, karena TNKB merupakan dokumen identifikasi resmi negara yang terikat payung hukum tegas. Regulasi mengenai identitas kendaraan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan aturan teknis lebih rinci diatur melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Bagi pemilik kendaraan yang berencana pindah domisili ke provinsi lain, memahami kode wilayah pelat nomor juga penting karena kendaraan wajib melakukan mutasi dan registrasi ulang sesuai domisili baru dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, agar tidak dikenai sanksi administratif maupun kendala saat perpanjangan STNK di kemudian hari.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks