Pencarian

SIM Mati pada 16 Juni 2026? Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan di 17 Juni

Selasa, 16 Juni 2026 • 21:54:31 WIB
SIM Mati pada 16 Juni 2026? Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan di 17 Juni
Layanan perpanjangan SIM tutup pada 16 Juni 2026 karena Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam.

LAMPUNG — Kepolisian memastikan layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Satpas maupun gerai SIM tutup pada 16 Juni karena Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam. Namun, pemilik SIM yang kedaluwarsa tepat di tanggal tersebut mendapat keringanan khusus.

Keringanan Hanya Berlaku Satu Hari

Dispensasi ini bersifat terbatas. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16 Juni 2026 hanya diperbolehkan memperpanjang pada Rabu (17/6/2026). Jika melewatkan tenggat itu, prosedur yang harus ditempuh berubah total.

"Untuk pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu 17 Juni, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulis Satpas Metro Jaya dalam keterangan resminya.

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Perpanjangan

Pemohon yang memanfaatkan dispensasi ini harus menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendatangi Satpas. Berikut daftar persyaratan yang perlu dilengkapi:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti cek psikologi
  • Bukti pembayaran

Opsi Perpanjangan Online via Aplikasi SINAR

Selain datang langsung, perpanjangan SIM juga bisa diajukan secara daring. Layanan ini tersedia di situs resmi Korlantas Polri sim.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang bisa diunduh di Play Store.

Langkah-langkahnya dimulai dengan memilih menu pendaftaran dan opsi "Perpanjang SIM". Setelah mengisi data dan kode verifikasi, pemohon akan menerima notifikasi email berisi kode tagihan. Pembayaran dilakukan secara online, lalu bukti transfer disimpan.

Proses selanjutnya tetap mengharuskan pemohon datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling untuk mengambil SIM yang sudah diperpanjang. Jangan lupa membawa seluruh dokumen persyaratan saat pengambilan.

Konsekuensi Jika Terlambat

Kepolisian menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa diperpanjang. Pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada 17 Juni harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik. "Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Selasa 17 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan," tulis Satpas Metro Jaya.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di luar tanggal 16 Juni, aturan standar tetap berlaku. Mereka harus memperpanjang sebelum masa berlaku habis atau mengikuti prosedur SIM baru jika terlambat.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks