Pencarian

Polisi Temukan 150 Drum Berisi Limbah CPO di Lokasi Kebakaran Gudang Pesawaran, Diduga Kilang Minyak Ilegal

Selasa, 09 Juni 2026 • 19:36:01 WIB
Polisi Temukan 150 Drum Berisi Limbah CPO di Lokasi Kebakaran Gudang Pesawaran, Diduga Kilang Minyak Ilegal
Petugas kepolisian menemukan 150 drum limbah CPO di lokasi kebakaran gudang di Pesawaran.

PESAWARAN — Peristiwa kebakaran yang melanda sebuah gudang di Dusun Sri Mulyo, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Senin (8/6/2026) lalu, membuka tabir praktik ilegal. Petugas Kepolisian Resor Pesawaran yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan ratusan drum berisi limbah CPO di dalam bangunan yang hangus terbakar.

Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito, membenarkan temuan tersebut. Ia menyatakan lokasi itu diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan dan pengolahan BBM ilegal.

"Ya, kemarin personel sudah mendatangi lokasi maupun mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar TKP," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

150 Drum Limbah dan Indikasi Pengolahan Ilegal

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan setidaknya 150 drum berisi limbah CPO di dalam gudang. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa gudang tersebut bukan sekadar tempat penyimpanan biasa, melainkan lokasi produksi BBM tanpa izin.

Limbah CPO sendiri kerap diolah secara ilegal menjadi bahan bakar yang dijual dengan harga lebih miring. Proses pengolahan yang tidak sesuai standar keselamatan dinilai menjadi pemicu utama kebakaran yang meludeskan gudang tersebut.

Garis Polisi Dipasang, Penyelidikan Berlanjut

Pasca-kejadian, aparat kepolisian langsung memasang garis polisi atau police line di sekeliling lokasi. Langkah ini diambil untuk mengamankan barang bukti dan memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim laboratorium forensik.

Polres Pesawaran saat ini masih mendalami asal-usul limbah CPO tersebut serta jaringan distribusi BBM ilegal yang mungkin terafiliasi dengan gudang tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di sekitar TKP juga terus dilakukan untuk mengungkap aktor intelektual di balik praktik ini.

Ancaman Hukum dan Dampak Lingkungan

Jika terbukti sebagai kilang minyak ilegal, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.

Selain aspek hukum, polisi juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari pembuangan limbah CPO yang tidak terkendali. Limbah tersebut dapat mencemari tanah dan sumber air di sekitar pemukiman warga jika tidak ditangani dengan prosedur yang benar.

Bagikan
Sumber: lampung.idntimes.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks