LAMPUNG — Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi tim penyidik telah melimpahkan tahap II seluruh tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (9/4/2026). "Tim penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Modus POME Palsu dan Kerugian Negara Rp 14,3 Triliun
Kasus ini bermula dari praktik ekspor CPO yang tidak sesuai aturan. Para tersangka diduga mengekspor minyak sawit mentah dengan menyamarkannya sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME), atau limbah cair pabrik kelapa sawit. Padahal, POME seharusnya diolah lebih lanjut, bukan diekspor sebagai produk utama.
Praktik ilegal ini menyebabkan negara kehilangan penerimaan dari bea keluar, pungutan ekspor, dan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) yang tidak terpenuhi. Total kerugian keuangan negara yang dihitung oleh penyidik mencapai Rp14,3 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi komoditas strategis paling merugikan di Indonesia.
242 Saksi dan 5 Ahli Diperiksa
Selama penyidikan, Kejagung memeriksa 242 saksi dan 5 orang ahli untuk menguatkan alat bukti. Barang bukti yang dikumpulkan juga mencakup dokumen ekspor, laporan keuangan perusahaan, dan hasil audit investigasi. "Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 242 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 5 orang," jelas Jeffry.
Dengan rampungnya tahap penyidikan, para tersangka kini resmi ditahan dan akan segera diadili. Proses persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Timur dalam waktu dekat.
Dampak ke Industri Sawit dan Pasar Global
Kasus ini menjadi perhatian serius di sektor kelapa sawit nasional. Indonesia merupakan produsen CPO terbesar di dunia, dan praktik ekspor ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi fiskal, tetapi juga merusak citra industri sawit di mata pasar global. Modus POME palsu juga berpotensi mengganggu rantai pasok dan harga CPO di dalam negeri.
Kejagung memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar 11 tersangka yang sudah ditetapkan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.