BANDAR LAMPUNG — Ombudsman Perwakilan Lampung menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap sistem Penerimaan Murid Baru (PMB) di wilayahnya. Lembaga pengawas pelayanan publik itu secara resmi meminta Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera memaksimalkan sosialisasi kepada calon siswa dan orang tua.
Banyak Orang Tua Masih Buta Jalur Pendaftaran
Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman, menilai sosialisasi yang dilakukan selama ini belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Akibatnya, banyak orang tua siswa yang masih bingung membedakan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, hingga prestasi.
"Kami menemukan fakta di lapangan bahwa informasi mengenai teknis PMB belum tersampaikan secara merata. Ini rawan menimbulkan kesalahan administrasi dan ketidakadilan bagi calon siswa," ujar Nur Rakhman dalam keterangannya, baru-baru ini.
Fakta Singkat: Temuan Ombudsman di Lapangan
- Masih ada orang tua yang baru mengetahui sistem zonasi saat hari pendaftaran dibuka.
- Sejumlah sekolah belum memasang peta zonasi secara jelas dan terbuka di lingkungan sekolah.
- Informasi mengenai kuota setiap jalur dinilai tidak mudah diakses oleh warga di daerah pinggiran.
Disdik dan Kemenag Diminta Turun ke Kampung
Ombudsman mendorong Disdik dan Kemenag tidak hanya mengandalkan sosialisasi melalui media sosial atau website resmi. Mereka meminta agar jajaran dinas turun langsung ke kelurahan, kampung, dan sekolah-sekolah untuk memberikan penjelasan tatap muka.
"Kami minta ada jadwal sosialisasi yang terstruktur, termasuk ke titik-titik yang warganya minim akses internet. Jangan sampai warga di pelosok Lampung justru menjadi korban karena ketidaktahuan," tegas Nur Rakhman.
Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua Sekarang?
Ombudsman mengimbau orang tua untuk aktif mencari informasi ke sekolah tujuan atau Dinas Pendidikan setempat. Jangan hanya mengandalkan grup WhatsApp atau informasi dari tetangga yang belum tentu akurat. Setiap sekolah wajib menyediakan papan pengumuman resmi mengenai jadwal, syarat, dan kuota PMB.
Jika menemukan kendala atau dugaan pelanggaran, masyarakat bisa melapor ke Ombudsman Lampung melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.