Pencarian

Dishub Bandar Lampung Kaji Pengadaan Alat Uji Kendaraan Listrik, 200 Unit EV Tercatat

Kamis, 28 Mei 2026 • 22:58:02 WIB
Dishub Bandar Lampung Kaji Pengadaan Alat Uji Kendaraan Listrik, 200 Unit EV Tercatat
Dishub Bandar Lampung kaji pengadaan alat uji khusus untuk kendaraan listrik seiring peningkatan jumlah EV.

BANDAR LAMPUNG — Ledakan jumlah kendaraan listrik di Bandar Lampung memaksa Dinas Perhubungan (Dishub) setempat berbenah. Kantor Uji Kir (UPT KIR) Dishub Kota Bandar Lampung kini tengah mengkaji pengadaan alat uji khusus untuk Electric Vehicle (EV) lantaran pertumbuhan kendaraan jenis ini, khususnya angkutan umum, terus melonjak.

200 Kendaraan Listrik Sudah Terdata, Uji Teknis Masih Nihil

Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandar Lampung, Andy Koenang, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada sekitar 200 unit kendaraan listrik yang masuk dalam data mereka. Namun, petugas baru sebatas melakukan pendataan dan memberikan identitas kendaraan.

“Sementara pemeriksaan teknis kendaraan belum dapat dilakukan karena fasilitas pengujian kendaraan listrik masih belum tersedia,” kata Andy di Bandar Lampung, Kamis (28/5/2026).

Meski begitu, kendaraan-kendaraan tersebut tetap diizinkan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dishub memastikan hal ini berlangsung sembari menunggu kesiapan fasilitas pengujian di masa mendatang.

Pendaftaran Taksi Listrik Sudah Dibuka, Pengujian Menyusul

Dishub Kota Bandar Lampung saat ini sudah melayani pendaftaran kendaraan wajib uji untuk armada taksi listrik milik PT GSM. Langkah ini menjadi sinyal bahwa adopsi kendaraan listrik di sektor transportasi umum mulai berjalan.

“Tentu pengadaan alat pengujian kendaraan listrik akan dipertimbangkan,” ujar Andy Koenang menegaskan keseriusan pihaknya.

Kebijakan ini merespon kebutuhan yang muncul seiring bertambahnya pengguna kendaraan ramah lingkungan di ibu kota Provinsi Lampung tersebut.

Regulasi Uji Berkala Tetap Mengikat, Ada Tenggat 14 Hari

Pemerintah Kota Bandar Lampung tetap berpegang pada aturan uji berkala kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19. Aturan ini mewajibkan pemilik kendaraan untuk mendaftarkan kendaraannya demi uji berkala paling lambat 14 hari setelah penerbitan STNK.

“Regulasi kendaraan wajib uji telah diatur... Pemilik kendaraan wajib mendaftarkan kendaraan untuk uji berkala paling lambat 14 hari setelah penerbitan STNK,” kata Andy mengingatkan.

Ketentuan ini berlaku sama untuk kendaraan konvensional maupun kendaraan listrik yang sudah beroperasi di jalan raya.

Aspek Keselamatan Jadi Prioritas, Bukan Cuma Soal Emisi

Andy Koenang menilai kendaraan listrik lebih ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang seperti kendaraan berbahan bakar minyak. Namun, ia menekankan bahwa aspek keselamatan tetap menjadi perhatian utama dalam sistem pengujian yang akan datang.

“Meski demikian, aspek keselamatan kendaraan tetap menjadi perhatian utama melalui sistem pengujian yang nantinya disesuaikan dengan teknologi kendaraan listrik,” kata dia.

Dishub berencana menyesuaikan sistem pengujian dengan karakteristik teknologi EV yang berbeda dari kendaraan bermesin bakar, terutama pada komponen baterai dan sistem kelistrikan tegangan tinggi.

Bagikan
Sumber: nujatiagung.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks