WAY KANAN — Sebanyak 1.200 kepala keluarga petani mitra di Hutan Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, akhirnya bisa memanen tebu di lahan 5.000 hektare setelah pemerintah menerbitkan izin panen sementara. Keputusan ini dihasilkan dari koordinasi lintas kementerian yang dipimpin KSP Dudung Abdurrachman pada Jumat (24/7/2026).
Awal Mula: Sanksi Administratif Bekukan Izin PT Inhutani V
Persoalan berawal ketika izin operasional Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Inhutani V (Persero) dibekukan akibat sanksi administratif dari Kementerian Kehutanan. Akibatnya, pabrik gula PT Pemukasakti Manisindah (PSMI) yang memproduksi gula kemasan berlabel PSM menghentikan penerimaan tebu sejak 15 Juni 2026.
Langkah itu mengancam mata pencaharian 1.200 kepala keluarga dan 3.000 pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor tebu di kawasan tersebut. Enam puluh satu Kelompok Tani Hutan (KTH) pun terancam gagal panen pada musim tanam 2026.
Hasil Rapat: Izin Sementara untuk Selamatkan Panen
Pemerintah kemudian bergerak cepat. KSP berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan menggelar rapat yang melibatkan kementerian, lembaga, perusahaan, dan perwakilan petani. Hasilnya, disepakati pemberian izin panen sementara.
Menurut Dudung, keputusan itu memungkinkan para petani memanen tebu yang sudah memasuki masa panen sejak April 2026. “Izin ini bersifat sementara, untuk melindungi penghidupan petani dan mencegah konflik sosial, tanpa menghapus kewajiban PT Inhutani V menyelesaikan sanksi administratif yang berlaku,” tegasnya.
Tindak Lanjut: Penataan Administrasi dan Skema Perhutanan Sosial
Ke depan, KSP bersama Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Lampung akan mengawal penataan administrasi serta kepastian subjek hukum petani. Salah satu opsi jangka panjang yang disiapkan adalah skema perhutanan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
KSP juga menekankan pentingnya keputusan ini untuk menjaga potensi produksi gula nasional sekitar 40.000 ton, sebagai bagian dari upaya mendukung swasembada pangan. Dengan izin sementara ini, petani Way Kanan dapat kembali memanen dan pasokan gula dari Lampung tetap terjaga.