Pemprov Lampung Berlakukan Skema Keringanan Pajak Kendaraan Mulai 2 Juni 2026, Penunggak Cukup Bayar 1,5 Tahun Tanpa Denda

Penulis: Nopriansyah Putra  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 13:37:22 WIB
Pemprov Lampung mulai 2 Juni 2026 berlakukan keringanan pajak kendaraan dengan pembayaran 1,5 tahun tanpa denda.

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung kembali menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2026. Kebijakan ini mulai berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Saipul menjelaskan, skema keringanan kali ini berbeda dari program pemutihan tahun-tahun sebelumnya. Penunggak pajak satu tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok pajak tahun pertama.

"Jadi hanya membayar 1,5 tahun, berapa pun tunggakannya. Tidak ada denda dan tunggakan lama tidak dihitung lagi," kata Saipul, Senin (1/6/2026).

Mengapa Skema Ini Berbeda dari Pemutihan Sebelumnya?

Menurut Saipul, program ini dirancang agar masyarakat tidak sengaja menunggu momen pemutihan untuk membayar pajak. Jika sebelumnya penunggak hanya membayar satu tahun berjalan, kini ada konsekuensi berupa pembayaran tambahan setengah tahun.

"Kalau dulu hanya bayar satu tahun berjalan. Sekarang tetap ada konsekuensi bagi yang menunggak sehingga masyarakat tidak ikut-ikutan menunggu pemutihan," ujarnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK.

Target PAD Rp 1,3 Triliun dan 751.000 Kendaraan Menunggak

Pemprov Lampung menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1,3 triliun dari penerimaan PKB tahun ini. Angka tersebut telah ditetapkan dalam APBD.

Berdasarkan data Bapenda Lampung, terdapat lebih dari 751.000 unit kendaraan bermotor yang menunggak pajak, dengan masa tunggakan bervariasi dari satu hingga lima tahun. Sementara itu, jumlah kendaraan aktif di Lampung mencapai 2.075.748 unit, terdiri dari 1.638.415 kendaraan roda dua dan 437.333 kendaraan roda empat.

"Kalau yang aktif itu sekitar 2 juta kendaraan, berarti yang membayar pajak. Nah yang 751 ribu ini tidak membayar, tetapi kendaraannya tetap berjalan dan beredar di masyarakat. Itu yang kita kejar," kata Saipul.

Insentif bagi Wajib Pajak Taat: Diskon hingga 25 Persen

Untuk menciptakan rasa keadilan, Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang disiplin. Wajib pajak yang membayar tepat waktu mendapat diskon 5 persen dari PKB tahun berjalan.

Pemilik kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut mendapat potongan 15 persen pada tahun kelima saat perpanjangan. Kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang taat membayar selama empat tahun berturut-turut mendapat diskon 20 persen, sementara kendaraan berusia di atas 15 tahun mendapat potongan hingga 25 persen.

Fakta Singkat Program Keringanan PKB Lampung 2026

  • Periode berlaku: 2 Juni hingga 31 Agustus 2026
  • Skema: bayar 1,5 tahun pajak tanpa denda, berapa pun tunggakan
  • Target PAD: Rp 1,3 triliun dari PKB
  • Kendaraan menunggak: lebih dari 751.000 unit
  • Kendaraan aktif: 2.075.748 unit

Saipul berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. "Mudah-mudahan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, target itu bisa tercapai," pungkasnya.

Reporter: Nopriansyah Putra
Sumber: regional.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top