Pencarian

95 Pelaku Street Crime di Lampung Dibekuk Polda dalam 18 Hari, Rata-Rata Remaja Bersenjata Tajam

Selasa, 02 Juni 2026 • 19:09:01 WIB
95 Pelaku Street Crime di Lampung Dibekuk Polda dalam 18 Hari, Rata-Rata Remaja Bersenjata Tajam
Polda Lampung membekuk 95 pelaku kejahatan jalanan dalam operasi 18 hari.

BANDAR LAMPUNG — Operasi penindasan kejahatan jalanan yang digelar Polda Lampung selama 18 hari terakhir membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 95 pelaku street crime berhasil dibekuk dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polda Lampung.

Para tersangka diamankan bersama puluhan bilah senjata tajam, termasuk celurit dan pisau, yang kerap digunakan untuk mengancam korbannya. Polisi menyebut aksi para pelaku menyasar pengendara sepeda motor di jalanan sepi dan area permukiman pada malam hari.

Modus Pelaku: Pura-Pura Tanya Arah Lalu Bacok Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku kerap berpura-pura menanyakan arah jalan kepada korban. Saat korban lengah, mereka langsung mengeluarkan senjata tajam dan mengancam untuk merampas kendaraan serta barang berharga.

“Mayoritas pelaku masih berusia remaja, antara 17 hingga 22 tahun. Mereka beraksi secara berkelompok dan sudah saling kenal,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Fakta Singkat Operasi Street Crime Polda Lampung

  • 95 tersangka diamankan dalam kurun waktu 18 hari operasi.
  • Puluhan senjata tajam disita, termasuk celurit dan pisau lipat.
  • Lokasi rawan: kawasan ring road, jalan protokol sepi, dan area pinggiran Bandar Lampung.
  • Barang bukti lain: puluhan unit sepeda motor hasil kejahatan dan handphone.

Polda Lampung Perketat Patroli di 12 Titik Rawan

Menindaklanjuti penangkapan massal ini, Polda Lampung memperketat patroli di 12 titik rawan street crime yang tersebar di Kota Bandar Lampung dan sekitarnya. Patroli gabungan dari Satuan Sabhara dan Reserse Kriminal digelar setiap malam hingga dini hari.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melawan jika dihadang, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Jangan main hakim sendiri,” tambah Kombes Umi.

Ancaman Hukum: Jeratan Pasal Berlapis untuk Pelaku

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti para pelaku.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan street crime yang lebih luas. Beberapa tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari penjara.

Bagikan
Sumber: lampung.tribunnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks