BANDAR LAMPUNG — Kepala OJK Provinsi Lampung Otto Fitriandy menyoroti kesenjangan tersebut dalam kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Penyuluh Agama di Provinsi Lampung. Angka inklusi 13,24 persen itu jauh di bawah capaian keuangan nasional yang mencapai 93,61 persen.
Selisihnya bahkan lebih lebar dibanding literasi. Indeks literasi keuangan nasional pada survei yang sama berada di 69,57 persen, atau 26,5 poin di atas capaian syariah di Lampung.
Mengapa Inklusi Syariah Tertinggal Jauh dari Literasinya
OJK menilai jarak antara 43,07 persen dan 13,24 persen menunjukkan masyarakat belum tentu memakai produk syariah meski sudah mengenalnya. Persoalannya bukan sekadar pemahaman, tetapi juga akses untuk benar-benar menggunakan layanan tersebut.
Karena itu, edukasi dinilai perlu diperluas. Masyarakat perlu memahami produk keuangan syariah sekaligus memperoleh akses untuk menggunakannya.
Penyuluh Agama Islam Jadi Ujung Tombak Edukasi
OJK menggandeng penyuluh agama Islam sebagai mitra edukasi. Para penyuluh memiliki kesempatan menyampaikan informasi keuangan dalam kegiatan keagamaan dan interaksi sehari-hari dengan masyarakat.
Lewat jalur itu, informasi soal produk syariah tidak hanya beredar di forum formal, tetapi masuk ke pengajian, majelis, dan percakapan keseharian warga.
"Para peserta diharapkan memahami layanan tersebut sebelum mengajak masyarakat memanfaatkannya," kata Otto.
1.000 Rekening Syariah Dibuka Serentak
Sebagai langkah konkret, OJK menggelar pembukaan 1.000 rekening perbankan syariah yang terintegrasi dengan Kartu Tanda Anggota. Kegiatan itu juga mencakup pembukaan 1.000 rekening saham syariah secara serentak.
Pembukaan rekening massal ini menjadi uji nyata apakah literasi yang sudah terbentuk berujung pada penggunaan produk. Inklusi diukur dari rekening yang aktif dipakai, bukan dari ceramah yang dihadiri.
OJK berharap kolaborasi dengan penyuluh agama membuat masyarakat semakin mengenal layanan keuangan syariah. Peningkatan pemahaman diharapkan berjalan beriringan dengan penggunaan produk yang sesuai kebutuhan dan prinsip syariah.