Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung memperketat proses harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) di 15 kabupaten/kota untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan sistem hukum nasional. Kepala Kanwil Kemenkum Lampung Taufiqurrakhman menegaskan langkah ini berlandaskan aturan terbaru serta melibatkan evaluasi langsung bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
BANDARLAMPUNG — Seluruh produk hukum yang lahir di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung hingga tingkat kabupaten dan kota kini wajib melewati tahap penyelarasan substansi yang ketat. Proses ini menyasar rancangan peraturan gubernur, bupati, wali kota, hingga raperda yang tengah dibahas bersama DPRD setempat.
Taufiqurrakhman menyebut dasar hukum pelaksanaan tugas ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Aturan teknisnya kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025.
Mengapa Harmonisasi Raperda Jadi Krusial?
Proses ini bukan sekadar formalitas administratif. Taufiqurrakhman menjelaskan bahwa pengharmonisasian bertujuan menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan peraturan agar menjadi satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
“Pengharmonisasian adalah proses penyelarasan substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar menjadi satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional,” kata Taufiqurrakhman di Bandarlampung, Kamis.
Artinya, sebuah peraturan daerah yang lahir di Lampung tidak boleh bertentangan dengan peraturan di tingkat pusat maupun kementerian teknis. Kewenangan ini diemban Kanwil Kemenkum sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Cakupan Wilayah dan Jenis Produk Hukum yang Diawasi
Kanwil Kemenkum Lampung tidak hanya bertugas mengawasi produk hukum tingkat provinsi. Lembaga ini juga menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Lampung, mulai dari raperda hingga rancangan peraturan kepala daerah.
- Raperda Provinsi Lampung dan Rancangan Peraturan Gubernur.
- Raperda di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
- Rancangan Peraturan Bupati dan Wali Kota di seluruh wilayah Lampung.
Dalam pelaksanaannya, rapat pengharmonisasian dilakukan oleh tim kerja khusus. Hasil kesepakatan dari rapat tersebut nantinya disampaikan langsung kepada kepala daerah atau pimpinan DPRD terkait sebagai bahan tindak lanjut.
Peran DPD RI dalam Evaluasi Efektivitas Perda
Untuk memastikan proses ini berjalan efektif, Kanwil Kemenkum Lampung menerima kunjungan kerja DPD RI. Kunjungan tersebut dinilai strategis untuk memperkuat sinergi dalam memantau dan meninjau pelaksanaan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Taufiqurrakhman berharap diskusi bersama DPD RI mampu mengevaluasi dampak positif, tingkat keaktifan pemerintah daerah, serta berbagai kendala operasional yang kerap dihadapi tim kerja di lapangan.
“Kami meminta segenap tim kerja untuk berperan aktif dalam diskusi ini agar dapat merumuskan solusi atas kendala-kendala pembentukan produk hukum yang dihadapi selama ini,” ujar Taufiqurrakhman.
Evaluasi ini menjadi penting mengingat banyaknya produk hukum daerah yang lahir setiap tahun. Tanpa pengawasan yang ketat, potensi tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daerah bisa memicu konflik norma di kemudian hari.