Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Pembudi Daya Ikan. Rapat yang berlangsung di Bandarlampung pada Kamis itu bertujuan memastikan materi rancangan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hasilnya, Raperda disepakati untuk dilanjutkan ke tahapan legislasi berikutnya.
BANDARLAMPUNG — Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Pembudi Daya Ikan di Kabupaten Tulang Bawang Barat dipastikan selaras dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Kesepakatan ini diraih usai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar rapat pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi pada Kamis.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, M. Ali Badary, menegaskan materi Raperda wajib diselaraskan dengan ketentuan kedua undang-undang tersebut. Ia merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Substansi yang Wajib Masuk dalam Raperda
Ali Badary menjelaskan, materi perlindungan dan pemberdayaan petani serta pembudi daya ikan tidak boleh sekadar menjadi pasal normatif. Ia menekankan agar substansi itu dituangkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan dan strategi Tulang Bawang Barat.
Strategi yang dirancang pun tidak bisa lepas dari mekanisme dan kewenangan yang telah diatur dalam dua undang-undang rujukan tersebut. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih norma atau konflik kewenangan saat regulasi daerah itu nanti diterapkan.
Mengapa Petani dan Pembudi Ikan Dilindungi?
Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat menyampaikan urgensi pembentukan regulasi ini. Kehadiran Raperda disebut sebagai wujud nyata perlindungan terhadap petani dan pembudi daya ikan agar eksistensi mereka terjaga, sekaligus menjadi modal mewujudkan ketahanan pangan.
Aspek perlindungan dinilai krusial bagi kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor pertanian dan perikanan. Lebih dari itu, pemberdayaan juga menjadi pilar penting yang diatur dalam Raperda.
Fasilitasi peningkatan kapasitas dan kemandirian menjadi bagian dari upaya pemberdayaan. Tujuannya agar petani dan pembudi daya ikan di kabupaten setempat mampu menggenjot daya saing usaha mereka di tengah ketatnya kompetisi.
Jaminan Regulasi yang Bisa Diimplementasikan
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Lampung, Laila Yunara, mengingatkan pentingnya pemantapan konsepsi dari aspek teknik penyusunan. Ia juga menyoroti substansi materi muatan yang harus matang sejak dini.
"Hal ini diperlukan agar Raperda yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," jelasnya.
Dalam rapat pembahasan, berbagai substansi rancangan dicermati satu per satu. Hasilnya, Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat dinyatakan layak melanjutkan ke tahapan berikutnya setelah dinilai telah sejalan dengan regulasi tingkat pusat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan Kanwil Kemenkum Lampung terhadap pembentukan produk hukum daerah. Targetnya, regulasi yang lahir tidak sekadar harmonis dan berkualitas, tetapi juga implementatif serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.