WAY KANAN — Kerja sama antara Pemkab Way Kanan dan Kejaksaan Negeri setempat tidak berhenti sebagai seremoni. Selasa (14/7) lalu, kedua pihak kembali menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Pemulihan Keuangan dan Aset Daerah di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, dan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmudin. Momen itu juga dirangkaikan dengan penyerahan piagam penghargaan dari Pemkab kepada Kejari atas keberhasilan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Rincian Aset Daerah yang Berhasil Ditarik Kembali
Bupati Ayu mengapresiasi kerja Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dinilai membuahkan hasil nyata. Dari kolaborasi itu, Pemkab berhasil memulihkan keuangan daerah dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 906.408.211.
Selain itu, aset bergerak yang sebelumnya dikuasai pihak lain kini kembali ke tangan pemerintah daerah. Rinciannya meliputi 52 unit kendaraan roda empat, 360 unit kendaraan roda dua, dan 3 unit alat berat.
“Nilai dan jumlah aset tersebut bukanlah sesuatu yang kecil. Seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang bersumber dari uang rakyat, dan kini kembali untuk dimanfaatkan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bupati Ayu.
Tiga Fokus Utama dalam Perpanjangan MoU
Perpanjangan kerja sama ini bukan sekadar formalitas. Bupati Ayu menjelaskan bahwa MoU diperpanjang untuk memperkuat mitigasi jangka panjang yang berfokus pada tiga pilar.
Pertama, mitigasi risiko hukum dengan mengawal program pembangunan agar tetap sesuai aturan. Kedua, optimalisasi pengamanan aset daerah agar tidak disalahgunakan. Ketiga, peningkatan kepatuhan hukum di seluruh jajaran perangkat daerah.
Bupati juga menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih proaktif berkonsultasi dan memanfaatkan layanan pertimbangan hukum dari JPN.
Komitmen Kejari: Pendampingan Hukum dari Sengketa hingga TGR
Kepala Kejari Way Kanan, Mahmudin, menyambut baik perpanjangan kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa fungsi JPN akan selalu siap memberikan bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Ke depan, Kejari Way Kanan berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum yang maksimal, mulai dari penyelesaian sengketa perdata, penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) secara nonlitigasi, hingga pengamanan program-program pembangunan strategis,” ujar Mahmudin.
Acara penandatanganan turut disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Machiavelli Herman Tarmizi, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, serta seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Way Kanan.