BANDAR LAMPUNG — Sebanyak 235 sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di Provinsi Lampung membutuhkan perbaikan sarana dan prasarana. Kerusakan itu mencakup ruang kelas, laboratorium, ruang praktik, hingga bangunan pendukung kegiatan belajar lainnya.
Namun, dari total usulan yang masuk, pemerintah pusat baru menyetujui 108 satuan pendidikan untuk ditangani pada 2026. Rinciannya, 83 SMA, 22 SMK, dan tiga SLB.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico mengatakan, usulan tersebut merupakan hasil inventarisasi kebutuhan yang telah diverifikasi pemerintah daerah. Data diambil melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam aplikasi revitalisasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ratusan Sekolah Masih Menunggu Giliran Perbaikan
Dari 235 sekolah yang diusulkan, sebanyak 140 di antaranya merupakan SMA. Selain itu, terdapat 85 SMK dan 10 SLB yang dinilai membutuhkan dukungan rehabilitasi.
Thomas menjelaskan, kebutuhan perbaikan di setiap sekolah berbeda-beda. Ada yang membutuhkan renovasi total ruang kelas, ada pula yang hanya perlu perbaikan laboratorium atau ruang praktik.
"Data tersebut merupakan hasil inventarisasi kebutuhan yang telah diverifikasi pemerintah daerah dan menjadi dasar pengusulan kepada pemerintah pusat," kata Thomas, Rabu (29/7/2026).
Kerusakan Akibat Usia Bangunan dan Faktor Lain
Kerusakan fasilitas sekolah tersebut disebabkan oleh usia bangunan maupun faktor lain yang memengaruhi kondisi sarana pendidikan. Pendataan dilakukan agar pemerintah daerah memiliki gambaran mengenai fasilitas yang membutuhkan penanganan.
Dengan begitu, Disdikbud bisa mengusulkan prioritas perbaikan kepada pemerintah pusat secara lebih akurat. Sekolah yang belum masuk daftar penanganan tahun depan tetap bisa diusulkan kembali pada periode berikutnya.
Kewenangan Pemprov Hanya untuk SMA, SMK, dan SLB
Thomas menegaskan, kewenangan pembinaan Disdikbud Provinsi Lampung hanya mencakup jenjang SMA, SMK, dan SLB. Adapun pengelolaan serta pembinaan sekolah pada jenjang SD dan SMP menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota.
"Disdikbud Provinsi Lampung hanya membina jenjang SMA, SMK, dan SLB, sedangkan SD dan SMP merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.
Artinya, sekolah dasar dan menengah pertama yang rusak di Lampung harus diusulkan melalui pemkab atau pemkot masing-masing, bukan melalui provinsi. Hal ini menjadi catatan penting bagi orang tua dan masyarakat yang ingin melaporkan kondisi sekolah di jenjang tersebut.