LAMPUNG — Ledakan bom rakitan di MAN 3 Padang, Sumatera Barat, memicu reaksi keras di tingkat kabinet. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menuntut tindakan sistematis untuk memberantas perundungan setelah terungkap bahwa pelaku bertindak karena tekanan psikologis dari teman-temannya.
Motif Perundungan dan Ancaman Keamanan Sekolah
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (15/7/2026) itu mengungkap fakta mengejutkan: seorang siswa nekat merakit dan meledakkan bom di area sekolah. Alih-alih motif terorisme, penyelidikan awal menunjukkan aksi tersebut dipicu oleh pengalaman perundungan berkepanjangan yang dialami pelaku.
Kepolisian masih mendalami proses perakitan bahan peledak serta jaringan distribusi bahan kimia yang digunakan. Namun, fokus utama pemerintah saat ini adalah akar masalah: budaya bullying di lingkungan pendidikan.
Pigai: Bullying Adalah Kejahatan, Bukan Kenakalan
Menanggapi kasus tersebut, Natalius Pigai menegaskan sikapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menyebut perundungan tidak boleh lagi dianggap sebagai masalah sepele yang bisa diselesaikan di internal sekolah.
"Saya kan dari dulu sikap saya jelas, bullying itu adalah salah satu kejahatan yang harus dieliminir oleh seluruh komponen. Pemerintah terus-menerus, saya sendiri juga kan dari dulu sudah namanya, saya ini termasuk anti-bullying," kata Pigai.
Pernyataan ini menandai eskalasi tekanan politik terhadap institusi pendidikan untuk serius menangani kekerasan psikologis di kalangan siswa.
Lima Pilar Pemberantasan: Pemerintah hingga Perusahaan Teknologi
Menteri HAM mendorong pendekatan multi-sektor. Menurutnya, tanggung jawab memberantas perundungan tidak bisa dibebankan semata-mata pada guru atau kepala sekolah. Pigai menyebut lima pilar utama yang harus bergerak bersama: pemerintah, keluarga, sekolah, komunitas, dan perusahaan teknologi.
"Kita evaluasi diri juga kami pemerintah ini. Tapi juga kelompok yang pihak swasta yang berperan atau memegang peran di dalam pengaturan sistem informasi teknologi juga harus tahu diri, ya menghadirkan peradaban-peradaban yang bagus gitu, beretika di Indonesia dalam bermedia sosial," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat, komunitas, individu, dan dunia pendidikan harus berperan aktif menghentikan perundungan. Pigai juga mendorong korban untuk berani bersuara agar pelaku bisa dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Korban Berani Bersuara, Pelaku Harus Dihukum
Dalam pernyataannya, Pigai secara spesifik meminta agar mekanisme pelaporan di sekolah diperkuat. Ia menilai banyak kasus perundungan tidak terungkap karena korban takut melapor atau tidak tahu ke mana harus mengadu.
"Dia meminta agar korban perundungan (bullying) berani untuk bersuara, sehingga pelaku bisa dihukum," demikian bunyi pernyataan resmi yang diterima redaksi.
Pemerintah, menurut Pigai, juga harus melakukan evaluasi internal. Ia mengakui bahwa aparatur negara di berbagai level belum optimal dalam merespons laporan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Dampak Kasus MAN 3 Padang terhadap Kebijakan Nasional
Kasus ini diprediksi akan mendorong percepatan