Pencarian

Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantara Kaget Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif, Kuasa Hukum Bantah Ada Kerugian Negara Rp7,38 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 • 23:08:57 WIB
Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantara Kaget Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif, Kuasa Hukum Bantah Ada Kerugian Negara Rp7,38 Miliar
Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantara ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi honorer fiktif.

LAMPUNG TENGAH — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantara, akhirnya buka suara melalui kuasa hukumnya terkait status tersangka yang disematkan Polda Lampung. Welly disebut kaget atas penetapan tersebut dan menegaskan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Kuasa Hukum: Tidak Ada Honorer Fiktif, Klien Kami Tidak Terima Uang

Kuasa hukum Welly, Dr. Ahmad Handoko, SH, MH, menyampaikan pernyataan resmi pada Kamis (25/6/2026). Ia membantah tudingan adanya tenaga honorer fiktif dalam proses pengangkatan tersebut.

"Dari pemberitaan dan keterangan Polda ada hal yang perlu kami jelaskan, yaitu tidak ada honorer fiktif tersebut. Honorer yang diterbitkan SK-nya itu ada orangnya, atau ada manusianya," tegas Ahmad Handoko, dikutip dari lampungrilis.id.

Ia juga mempertanyakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung yang menyebut kerugian negara mencapai Rp7,38 miliar. Menurut Ahmad Handoko, kliennya sama sekali tidak menikmati aliran dana tersebut.

"Anggaran negara baru dicairkan setelah terbit SK pengangkatan dan pembayaran gaji dilakukan langsung oleh Pemkot Metro kepada masing-masing honorer melalui transfer. Jadi, Pak Welly tidak menerima uang sepeser pun dalam proses pengangkatan honorer maupun penerbitan SK," ujarnya.

Polda Lampung: Kerugian Negara Capai Rp7,38 Miliar, Penelusuran Aset Dilakukan

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, memastikan hasil audit BPKP telah diterima penyidik. Angka kerugian negara yang ditemukan cukup besar, yakni Rp7,38 miliar.

"Benar, kita sudah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP," kata Heri Rusyaman.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan akan memeriksa kembali sejumlah saksi sebelum memeriksa tersangka. Apabila berkas dinyatakan lengkap, penahanan terhadap Welly Adiwantara akan segera dilakukan.

"Apabila berkasnya dinyatakan lengkap, maka kita akan melakukan penahanan terhadap tersangka," tegas Kombes Heri.

Penetapan Tersangka dan Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Welly Adiwantara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Juni 2026. Surat penetapan tersebut diantarkan langsung oleh personel Ditreskrimsus Polda Lampung ke rumah pribadinya sekitar pukul 13.40 WIB.

Selain memproses hukum para tersangka, Polda Lampung juga fokus pada upaya pemulihan kerugian negara. Ditreskrimsus akan menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif ini.

"Itu tujuan utamanya, kita akan kumpulkan dulu berapa yang bisa diselamatkan, sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara," ungkap Kombes Heri.

Bagikan
Sumber: inilampung.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks