LAMPUNG TENGAH — Ibu korban syok berat setelah anaknya mengaku bertahun-tahun menjadi korban pencabulan pamannya sendiri. Laporan itulah yang membuat polisi bergerak cepat memburu BM (58), warga Kecamatan Seputih Mataram, yang sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap pada Jumat (19/6/2026).
Modus Pelaku: Uang Jajan Receh dan Rayuan Makanan
Kapolsek Seputih Mataram AKP Junaidi mengungkapkan, BM memanfaatkan kepolosan korban yang saat itu baru berusia 10 tahun. "Pelaku merayu korban, menjanjikan makanan, dan memberi uang Rp 5 ribu," katanya, Kamis (25/6/2026).
Dengan modal itu, pelaku membawa korban ke tempat-tempat sepi, termasuk area perkebunan singkong, agar aksinya tidak diketahui warga. Perbuatan itu terus berulang hingga korban beranjak remaja.
Tak Cuma Cabul, Pelaku Juga Memperkosa Korban saat SMP
AKP Junaidi menjelaskan, tindakan BM tidak berhenti pada pencabulan. Saat korban menginjak kelas 8 SMP pada 2024, pelaku mulai memaksa melakukan persetubuhan. Aksi terakhir terjadi pada Selasa (26/5/2026) lalu, tepatnya di rumah korban.
"Jadi sejak korban menginjak kelas 8 SMP pada 2024, pelaku mulai memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," ungkap Kapolsek.
Ancaman Hukuman Berat dan Berlapis
BM kini mendekam di sel Mapolsek Seputih Mataram. Polisi memastikan akan menuntutnya dengan hukuman maksimal. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 76 D dan 76 E Jo Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berat dan berlapis," tegas AKP Junaidi.
Pasal tersebut mengatur pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.