BANDAR LAMPUNG — Aksi nekat seorang pemuda merekam hubungan intim pacarnya secara diam-diam berujung pada jeruji besi. NFS (20), warga Lampung Selatan, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah laporan korban, seorang perempuan muda di Bandar Lampung.
Korban Direkam Tanpa Sepengetahuan dan Izin
Perbuatan tersangka masuk dalam kategori kekerasan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Aktivitas intim antara keduanya direkam tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban. Polisi tidak merinci kapan persisnya perekaman itu terjadi, namun kasus ini sudah dalam tahap penyidikan.
Ancaman Hukum Berlapis untuk Tersangka
NFS dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun penjara. Polisi masih mendalami apakah rekaman tersebut sempat disebarluaskan atau hanya disimpan tersangka.
Modus Pelaku: Rekam Saat Korban Lengah
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka memanfaatkan momen saat korban lengah untuk merekam adegan intim mereka. Aksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Barang bukti berupa ponsel milik tersangka turut diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Imbau Korban Kekerasan Seksual Elektronik Segera Lapor
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga melalui ranah digital. Unit PPA Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk tidak takut melapor jika mengalami tindak kekerasan serupa. Pelaporan bisa dilakukan langsung ke kantor polisi atau melalui hotline yang disediakan.