Pencarian

KKP Gagalkan Penyelundupan 31.255 Benih Lobster di Pesisir Barat Lampung, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 26 Mei 2026 • 18:21:01 WIB
KKP Gagalkan Penyelundupan 31.255 Benih Lobster di Pesisir Barat Lampung, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Petugas KKP mengamankan 31.255 benih lobster ilegal di Pesisir Barat Lampung.

PESISIR BARAT — Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP kembali menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster dalam jumlah besar. Total 31.255 ekor BBL jenis pasir diamankan dari dalam enam boks styrofoam yang disembunyikan di dalam kendaraan tertutup.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiyansyah, mengungkapkan pengungkapan ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan pengiriman benih lobster ilegal melalui jalur darat menuju luar daerah.

Modus Pengiriman dan Barang Bukti

Petugas yang melakukan pengawasan di kawasan pesisir Lampung kemudian menghentikan kendaraan yang mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan, puluhan ribu benih lobster ditemukan dalam kondisi masih hidup dan dikemas rapi di dalam boks styrofoam.

“BBL yang berhasil diamankan berjumlah 31.255 ekor yang disimpan dalam enam boks styrofoam,” kata Ardiyansyah di Lampung, Senin.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AP dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang digunakan untuk mengangkut benih ilegal tersebut.

Nilai Ekonomis Capai Miliaran Rupiah

Menurut Ardiyansyah, total benih lobster yang diamankan memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Benih tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke luar negeri melalui jaringan perdagangan ilegal.

Praktik penyelundupan ini dinilai serius karena tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Penyelundupan benih lobster merupakan tindak pidana perikanan yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda paling tinggi Rp1,5 miliar.

Ardiyansyah menegaskan bahwa KKP terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. “Kami terus berkomitmen memberantas penyelundupan BBL dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini,” ujarnya.

Upaya Berantas Jaringan Penyelundupan

KKP mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal benih lobster. Pengawasan diperketat di sejumlah titik rawan di pesisir Lampung yang kerap dijadikan jalur transit penyelundupan.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster tersebut.

Bagikan
Sumber: lampung.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks