Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD setempat. Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menegaskan setiap alokasi anggaran dalam perubahan ini harus berdampak nyata bagi kepentingan masyarakat, di tengah proyeksi pendapatan daerah yang turun tipis.
KALIANDA — Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar menyampaikan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD setempat, Rabu. Dalam penyampaiannya, ia menekankan bahwa seluruh belanja daerah harus diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung kepada warga, bukan sekadar memenuhi rutinitas administrasi pemerintahan.
“Setiap anggaran yang digunakan harus benar-benar memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Syaiful Anwar di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Lampung Selatan.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,023 triliun. Angka ini turun sekitar Rp95,57 miliar dari APBD murni yang sebesar Rp2,119 triliun.
Penurunan tersebut dipicu oleh berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat, yang diproyeksikan menjadi Rp1,566 triliun. Namun di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan tren positif dengan kenaikan sekitar Rp26,53 miliar menjadi Rp454,81 miliar.
Total belanja daerah dalam rancangan perubahan ini diproyeksikan sebesar Rp2,291 triliun, meningkat Rp70,01 miliar dibandingkan APBD murni. Kenaikan ini sebagian besar dialokasikan untuk belanja modal yang mencapai Rp424,25 miliar atau bertambah sekitar Rp118,95 miliar.
Alokasi belanja modal tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, serta program prioritas daerah. Dengan kata lain, pemerintah kabupaten berupaya mengejar ketertinggalan pembangunan fisik di tengah keterbatasan fiskal.
Untuk menutup defisit antara pendapatan dan belanja, Pemkab Lampung Selatan mengoptimalkan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp290,58 miliar, meningkat Rp165,58 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kebijakan ini diambil setelah melalui proses audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Penggunaan SiLPA menjadi instrumen penting agar program pembangunan tetap berjalan meski pendapatan transfer mengalami penurunan.
Perubahan APBD 2026 tidak sekadar menyesuaikan angka, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dalam menentukan program yang masuk. Syaiful Anwar menyebut beberapa prioritas utama yang akan didahulukan dalam pembahasan.
“Setiap program dan kegiatan harus disusun berdasarkan skala prioritas, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan riil masyarakat,” kata Syaiful.
Proses pembahasan Raperda ini akan berlangsung antara eksekutif dan legislatif dalam beberapa pekan ke depan. Syaiful menilai perbedaan pandangan dalam pembahasan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Hal tersebut menjadi ruang bagi kita untuk bersama-sama menyempurnakan kebijakan agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ucap dia.
Melalui pembahasan ini, Pemkab Lampung Selatan dan DPRD diharapkan menghasilkan kebijakan perubahan APBD yang adaptif terhadap kondisi fiskal, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.