Kanwil Kemenkum Lampung dan 15 Pemda Rancang PKS Lindung Kekayaan Intelektual, Ini Manfaatnya untuk Warga

Penulis: Rizky Firmansyah  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 00:25:32 WIB
Kanwil Kemenkum Lampung bersama 15 pemda menyusun draf perjanjian kerja sama untuk mengoptimalkan pelindungan kekayaan intelektual di Provinsi Lampung.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung bersama pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung tengah menyusun draf perjanjian kerja sama (PKS) untuk mengoptimalkan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). Langkah ini ditempuh karena potensi KI di Lampung dinilai sangat beragam dan bernilai ekonomis tinggi, mulai dari karya kreatif, inovasi teknologi, hingga produk unggulan daerah. Sinergi ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam proses pencatatan dan pendaftaran KI.

BANDARLAMPUNG — Sederet produk unggulan dan inovasi masyarakat Lampung dinilai belum sepenuhnya terlindungi secara hukum. Menyadari hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menginisiasi penguatan sinergi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung melalui penyusunan draf perjanjian kerja sama (PKS).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Benny Daryono, menegaskan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya soal aspek hukum semata. Lebih dari itu, KI memiliki nilai ekonomi yang bisa berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

"Kekayaan Intelektual tidak hanya memiliki aspek hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, potensi ini perlu perhatian dan pelindungan yang optimal," kata Benny di Bandarlampung, Rabu.

Peran Kunci Pemda dalam Mengemas Potensi Daerah

Dalam skema kerja sama ini, pemerintah daerah memegang peranan yang tidak bisa digantikan. Alasannya, pemda adalah institusi yang paling dekat dengan masyarakat dan memahami betul karakteristik serta potensi wilayahnya masing-masing.

Sementara itu, posisi Kanwil Kemenkum Lampung adalah sebagai fasilitator yang memastikan pelindungan hukumnya berjalan optimal. Pembagian peran ini dinilai penting agar upaya pelindungan KI tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

FGD Digelar untuk Menyusun Draf Perjanjian Kerja Sama

Untuk menyelaraskan langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se-Lampung. Forum ini menjadi ajang untuk menyusun draf PKS yang nantinya menjadi payung hukum kolaborasi.

Benny menekankan bahwa penyusunan PKS ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif atau menghasilkan dokumen formalitas belaka. Ia memastikan dokumen tersebut harus menjadi landasan nyata pelaksanaan kerja sama yang efektif, terarah, dan berkelanjutan.

Melalui forum diskusi tersebut, ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan konstruktif. Masukan tersebut tentunya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masing-masing daerah agar hasilnya benar-benar aplikatif di lapangan.

Koordinasi Solid untuk Edukasi dan Pendaftaran

Dengan adanya kerja sama yang terintegrasi ini, pola koordinasi antara Kemenkum dan Pemda diharapkan semakin solid. Salah satu fokus utamanya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat luas mengenai pentingnya pelindungan KI.

Selain edukasi, sinergi ini juga akan diarahkan untuk menginventarisasi potensi KI yang tersebar di daerah. Proses pencatatan dan pendaftaran KI pun diharapkan menjadi lebih mudah dan cepat bagi para pencipta dan inovator.

"Keberhasilan pelindungan dan pengembangan KI membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Kami berharap sinergi ini melahirkan program kerja konkret yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pencipta, inovator, dan masyarakat Lampung secara luas," ujar Benny.

Reporter: Rizky Firmansyah
Sumber: lampung.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top