BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung kembali menindak tegas upaya pengiriman gabah keluar daerah. Sebuah truk pengangkut 10 ton gabah dihentikan petugas gabungan di kawasan Pelabuhan Bakauheni pada Senin (24/8/2026) malam, setelah diketahui muatannya hendak dibawa menuju Jawa Barat.
Plt. Kepala Satpol PP Provinsi Lampung, M. Firsada, menjelaskan bahwa penghentian ini merupakan langkah preventif untuk memastikan hasil panen petani Lampung diprioritaskan memenuhi kebutuhan dalam daerah terlebih dahulu.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan, khususnya gabah. Kami mengedepankan koordinasi dan pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan di lapangan," ujar Firsada.
Pemilik Tidak Ikut Dalam Perjalanan
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati pemilik muatan tidak turut serta dalam perjalanan truk tersebut. Koordinasi dilakukan dengan pengemudi untuk memeriksa kelengkapan dokumen, asal barang, dan tujuan pengangkutan.
Alih-alih melanjutkan perjalanan, kendaraan beserta muatan akhirnya diarahkan ke gudang terdekat untuk koordinasi lebih lanjut. Setelah proses tersebut, truk dan gabah tersebut diputuskan untuk kembali ke daerah asal.
Pendekatan Humanis, Bukan Penindakan
Firsada menegaskan bahwa pengawasan distribusi gabah ini tidak semata-mata mengedepankan tindakan represif. Pihaknya memilih jalur koordinasi dan edukasi kepada pengemudi maupun pelaku usaha agar memahami regulasi yang berlaku.
"Pengawasan dilakukan untuk mendukung ketersediaan pangan dan menjaga kepentingan masyarakat Lampung. Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku," katanya.
Dasar Hukum Pengawasan Distribusi Gabah
Kebijakan pengendalian ini berlandaskan pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 71 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui Pergub Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi terbaru itu ditetapkan dan diundangkan pada 9 Februari 2026 dan masih berstatus berlaku.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah. Satpol PP bersama TNI dan pihak terkait akan terus memantau mobilitas komoditas pangan di sejumlah jalur keluar Lampung secara terukur.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, sekaligus memastikan gabah hasil produksi petani Lampung terlebih dahulu memenuhi kebutuhan masyarakat di dalam daerah.