Pencarian

Lahan 328 Meter Persegi Ancam Pasokan Gas 5 MMCFD ke Jawa Barat

Rabu, 14 Oktober 2026 • 08:22:01 WIB
Lahan 328 Meter Persegi Ancam Pasokan Gas 5 MMCFD ke Jawa Barat
Pipa gas enam inci milik PT Olindo Nusa Surya melintasi lahan 328 meter persegi di Desa Kunangan, Kabupaten Tebo, Jambi.

LAMPUNG — Sengketa alas hak atas lahan 328 meter persegi di Desa Kunangan, Kabupaten Tebo, Jambi, berpotensi menghentikan aliran gas 5 MMCFD yang dijadwalkan memasok industri dan pembangkit listrik di Jawa Barat. Pipa enam inci milik PT Olindo Nusa Surya tertanam di bidang tanah berukuran 164 meter kali 2 meter itu, menghubungkan Lapangan South East Mangopeh ke Teluk Rendah Gas Plant di Batang Hari sebelum masuk sistem PGN dan pipa SSWJ.

Paragraf pembuka: Dua dokumen jual beli dengan selisih usia lima tahun menjadi pangkal persoalan. PT Olindo Nusa Surya mengklaim mengantongi perjanjian sewa 15 tahun lewat akta notaris dengan Nur Alamsyah, merujuk Surat Jual Beli 6 Januari 1998. Klaim tandingan datang dari Marzuki HS yang memegang Surat Jual Beli 2 Januari 1993. Pipa sudah tertanam, pembayaran sewa disebut lunas, tetapi kepastian hukum atas tanah itu belum tuntas.

Dampak ke Pasokan Gas Jawa Barat

Gas 5 MMCFD dari Lapangan South East Mangopeh mengalir melalui pipa enam inci menuju Teluk Rendah Gas Plant di Batang Hari. Dari fasilitas itu, gas masuk ke sistem PGN dan diteruskan lewat jalur pipa Sumatera Selatan–Jawa Barat (SSWJ). Proyek ini bagian dari Wilayah Kerja Tungkal yang dioperasikan MontD'Or Oil Tungkal Limited (MOTL).

Jika aliran terhenti, industri dan pembangkit listrik di Jawa Barat yang menjadi tujuan pasokan kehilangan sumber gas. Angka 5 MMCFD bukan volume kecil dalam konteks pasokan harian, dan penundaan operasional berisiko merembet ke perhitungan kontrak serta jadwal pasokan.

Desakan CERI ke Kantor Pertanahan Tebo

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo turun tangan memverifikasi dokumen yang bersaing. Verifikasi itu tidak cukup lewat adu surat, tetapi mencakup pemeriksaan saksi batas, riwayat penguasaan fisik, bukti pembayaran sewa, dan akta notaris.

"Jangan sampai pembangunan pipa gas dihambat calo atau mafia tanah. Tapi negara juga harus periksa dulu mana dokumen yang asli, bagaimana riwayat penguasaannya," ujar Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi.

Hengki menegaskan lembaganya tidak memihak salah satu pihak. "Hak masyarakat harus terlindungi, investasi yang legal juga harus dapat kepastian. Negara harus hadir dengan bukti, bukan dengan keberpihakan," tegasnya.

Payung Hukum agar Pipa Tetap Beroperasi

Pasal 10 huruf e UU No. 2 Tahun 2012 menempatkan infrastruktur migas sebagai pembangunan untuk kepentingan umum. Jika objek tanah masih sengketa, Pasal 42 UU yang sama membolehkan ganti rugi dititipkan di pengadilan negeri sampai putusan inkracht.

Skema itu memungkinkan pipa tetap beroperasi tanpa mengabaikan hak kedua pihak yang bersengketa. CERI mendorong Pemkab Tebo memediasi, SKK Migas menghitung dampak ke MOTL, serta Kementerian ESDM dan ATR/BPN memberi kepastian hukum.

Hengki juga merujuk Inpres No. 2 Tahun 2012 soal percepatan produksi migas sebagai dasar koordinasi lintas lembaga. "Jangan persoalan verifikasi dokumen yang bisa selesai di meja mediasi, malah jadi hambatan investasi energi nasional," katanya.

Penutup: Luas 328 meter persegi setara dua petak ruko, tetapi posisinya menentukan kelancaran pasokan gas lintas provinsi. Selama kepastian dokumen belum keluar, proyek hulu migas di Wilayah Kerja Tungkal menanggung risiko penundaan yang biayanya jauh melampaui nilai tanah yang disengketakan.

Follow lampungonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dunia-energi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks